KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana menetapkan besaran Domestic Market Obligation (DMO) batubara menjadi 30% atau meningkat 5% dari ketentuan saat ini. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengungkapkan, sudah ada usulan terkait penyesuaian DMO batubara tersebut. Kendati demikian, pemerintah masih akan melihat perkembangan demand batubara dalam negeri. "Nanti dilihat dari konsumsi. Kalau konsumsi naik, demand-nya naik. Ya kami lihat kebutuhannya," kata Arifin di Yogyakarta, Jumat (25/3).
Kebutuhan Batubara Domestik Bisa Tembus 199 Juta Ton Jika DMO Dikerek 30%
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana menetapkan besaran Domestic Market Obligation (DMO) batubara menjadi 30% atau meningkat 5% dari ketentuan saat ini. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengungkapkan, sudah ada usulan terkait penyesuaian DMO batubara tersebut. Kendati demikian, pemerintah masih akan melihat perkembangan demand batubara dalam negeri. "Nanti dilihat dari konsumsi. Kalau konsumsi naik, demand-nya naik. Ya kami lihat kebutuhannya," kata Arifin di Yogyakarta, Jumat (25/3).