KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perindustrian mengusulkan kenaikan persentase Domestic Market Obligation (DMO) batubara menjadi 30%. Direktur Industri Semen, Keramik, dan Pengolahan Bahan Galian Non Logam Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Wiwik Pudjiastuti mengungkapkan, kebutuhan batubara dalam negeri baik untuk sektor kelistrikan maupun industri semen dan pupuk berpotensi mengalami peningkatan. "Ini cukup tinggi, sekitar 150 juta ton. Termasuk juga nanti untuk industri lain, ini setara 30% DMO. Jadi kalau diizinkan kami berharap kita usulkan persentase DMO nanti bisa dinaikkan," kata Wiwik dalam Gelaran Sosialisasi Kepmen ESDM Nomor 58 Tahun 2022, Rabu (30/3).
Kebutuhan Batubara Industri Meningkat, Kemenperin Usulkan DMO Jadi 30%
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perindustrian mengusulkan kenaikan persentase Domestic Market Obligation (DMO) batubara menjadi 30%. Direktur Industri Semen, Keramik, dan Pengolahan Bahan Galian Non Logam Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Wiwik Pudjiastuti mengungkapkan, kebutuhan batubara dalam negeri baik untuk sektor kelistrikan maupun industri semen dan pupuk berpotensi mengalami peningkatan. "Ini cukup tinggi, sekitar 150 juta ton. Termasuk juga nanti untuk industri lain, ini setara 30% DMO. Jadi kalau diizinkan kami berharap kita usulkan persentase DMO nanti bisa dinaikkan," kata Wiwik dalam Gelaran Sosialisasi Kepmen ESDM Nomor 58 Tahun 2022, Rabu (30/3).