Kebutuhan Batubara Industri Meningkat, Kemenperin Usulkan DMO Jadi 30%



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perindustrian mengusulkan kenaikan persentase Domestic Market Obligation (DMO) batubara menjadi 30%.

Direktur Industri Semen, Keramik, dan Pengolahan Bahan Galian Non Logam Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Wiwik Pudjiastuti mengungkapkan, kebutuhan batubara dalam negeri baik untuk sektor kelistrikan maupun industri semen dan pupuk berpotensi mengalami peningkatan.

"Ini cukup tinggi, sekitar 150 juta ton. Termasuk juga nanti untuk industri lain, ini setara 30% DMO. Jadi kalau diizinkan kami berharap kita usulkan persentase DMO nanti bisa dinaikkan," kata Wiwik dalam Gelaran Sosialisasi Kepmen ESDM Nomor 58 Tahun 2022, Rabu (30/3).


Wiwik pun mengapresiasi kehadiran Kepmen ESDM Nomor 58 Tahun 2022 yang memberikan kepastian harga batubara khusus sebesar US$ 90 per ton untuk seluruh sektor industri.

Baca Juga: Dirjen Minerba Ungkap Alasan Industri Smelter Tak Dapat Harga Batubara Khusus

Menurutnya, berkaca dari implementasi beleid sebelumnya yakni Kepmen ESDM Nomor 206 Tahun 2021 dimana harga khusus hanya diberikan untuk industri semen dan pupuk maka perlu ada evaluasi berkala oleh Kementerian ESDM.

Evaluasi ini perlu dilakukan menyusul dalam implementasi beleid sebelumnya, banyak industri semen yang belum menerima manfaat harga khusus tersebut.

"Kami berharap semua industri selain industri smelter mendapatkan fasilitas harga batubara sebesar US$ 90 per ton tersebut. Jadi apa yang sudah disiapkan, difasilitasi oleh Kementerian ESDM benar-benar bisa dirasakan teman-teman industri," pungkas Wiwik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anna Suci Perwitasari