JAKARTA. Pengamat hukum dan perbankan, Pradjoto menyebut penambahan suntikan dana Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) sebesar Rp 632 miliar menjadi Rp 6,7 triliun yang dianggap sebagai pembengkakan, merupakan asumsi yang salah. Ia mengungkapkan, dirinya masih ingat pernyataan Robert Tantular di KPK yang mengatakan waktu itu dirinya membutuhkan uang Rp 1 triliun dan kemudian menjadi Rp 6,7 triliun. "Waktu itu dia (Robert Tantular) berbicara mengenai different nominal," ujar Pradjoto di Jakarta, Kamis (6/3).
Menurut dia, FPJP itu adalah kebutuhan likuiditas Bank Century pada detik itu. Sedangkan dana Rp 6,7 triliun itu adalah jumlah nilai untuk membereskan berbagai hal yang ada di Bank Century pada waktu itu, seperti, membereskan aktiva produktif yang memburuk, termasuk di dalamnya LC-LC yang bodong. Lebih lanjut Pradjoto mengatakan dana tersebut juga untuk membereskan kredit-kredit macet ditambah dengan dana pihak ketiga (DPK) yang harus dibayar pada waktu itu.