Kebutuhan Minyak Goreng Curah Secara Nasional Mencapai 200 Juta Liter per Bulan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah lewat Kementerian Perdagangan (Kemendag) sudah menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag ) No 11/2022  tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Curah per 16 Maret 2022. 

Dalam aturan yang diteken, pemerintah telah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) sebesar Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kilogram. Merujuk aturan yang sama, minyak goreng curah hanya boleh dijual untuk konsumen masyarakat dan pengusaha mikro dan kecil. 

Di samping itu, penetapan HET minyak goreng curah juga disertai dengan pemberian subsidi ke produsen dan distributor minyak goreng curah.


Baca Juga: Industri Wajib Sediakan Minyak Goreng Curah 14.000 Ton Per Hari

Menanggapi itu, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan mengatakan, terkait sumber dana untuk subsidi itu sendiri berasal dari Badan Pengelola Dana Kelapa Sawit (BPDPKS). “Untuk angka subsidinya masih dihitung, yang pasti sumber pendanaannya dari BPDPKS,” kata Oke kepada Kontan.co.id, Selasa (22/3). 

Adapun dia juga mengatakan, saat ini Kemendag terus memantau dan mendorong produsen minyak goreng curah untuk menyiapkan ketersediaan minyak goreng. 

Sebab, menurutnya saat ini ketersediaan secara spesifik minyak goreng curah nasional bisa mencapai 200 juta liter per bulannya. “ketersediaan secara spesifik curah saat ini kami sedang mendorong produsen untuk menyiapkannya yang jelas kebutuhan nasional minyak goreng curah sekitar 200 juta Liter per bulan,” tutup dia. 

Baca Juga: Pemerintah Wajibkan Industri Sediakan Minyak Goreng Curah bagi Masyarakat dan UMKM

Sebagai informasi, berdasarkan catatan Kontan.co.id, mekanisme untuk mendapatkan subsidi dari pemerintah adalah pebisnis minyak goreng dan distributor minyak goreng harus mendaftarkan diri ke Satgas Pangan. Pelaporan dari pabrik minyak goreng meliputi perusahaan, distributor dan penyaluran minyak goreng ke pasar. 

Kemudian nantinya data-data ini akan digunakan untuk klaim atau reimbursment ke BPDPKS atas besaran subsidi yang akan diterima perusahaan minyak goreng.  Besaran subsidi setara dengan selisih antara harga minyak sawit yang digunakan untuk memasok minyak curah dengan harga pasar. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .