KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah lewat Kementerian Perdagangan (Kemendag) sudah menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag ) No 11/2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Curah per 16 Maret 2022. Dalam aturan yang diteken, pemerintah telah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) sebesar Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kilogram. Merujuk aturan yang sama, minyak goreng curah hanya boleh dijual untuk konsumen masyarakat dan pengusaha mikro dan kecil. Di samping itu, penetapan HET minyak goreng curah juga disertai dengan pemberian subsidi ke produsen dan distributor minyak goreng curah.
Kebutuhan Minyak Goreng Curah Secara Nasional Mencapai 200 Juta Liter per Bulan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah lewat Kementerian Perdagangan (Kemendag) sudah menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag ) No 11/2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Curah per 16 Maret 2022. Dalam aturan yang diteken, pemerintah telah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) sebesar Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kilogram. Merujuk aturan yang sama, minyak goreng curah hanya boleh dijual untuk konsumen masyarakat dan pengusaha mikro dan kecil. Di samping itu, penetapan HET minyak goreng curah juga disertai dengan pemberian subsidi ke produsen dan distributor minyak goreng curah.