KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perindustrian terus mendorong sektor industri berperan dalam peningkatan produksi dan kualitas garam nasional. Hal ini sejalan dengan kebutuhan garam yang semakin meningkat di pasar domestik, baik itu untuk garam industri maupun konsumsi. Berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 88 Tahun 2014 tentang Peta Panduan (Road Map) Pengembangan Klaster Industri Garam, garam dibagi menjadi dua kategori, yaitu garam konsumsi dan garam industri. Garam konsumsi adalah garam yang digunakan untuk konsumsi masyarakat atau dapat diolah menjadi garam rumah tangga.
Baca Juga: Para akademisi lintas kampus menggagas pusat studi BUMN Sedangkan, garam industri adalah garam yang digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong yang digunakan pada proses produksi pada industri kimia, aneka pangan, farmasi, perminyakan, penyamakan kulit dan
water treatment. Garam industri yang digunakan tersebut memiliki spesifikasi teknis yang berbeda-beda bergantung pada jenis industrinya. "Dengan tren kebutuhan garam yang terus naik, perlu upaya ekstra untuk meningkatkan produksi nasional baik dari sisi kapasitas maupun kualitasnya," kata Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI) Kemenperin, Doddy Rahadi dalam keterangan resminya, Senin (29/6). Guna mendorong pelaku IKM pengolahan garam dapat melakukan proses adopsi transformasi digital, Balai Riset dan Standardisasi Industri (Baristand Industri) Surabaya sebagai salah satu unit kerja di bawah BPPI Kemenperin menggelar Diseminasi Online Hasil Penelitian Baristand Industri Surabaya (DOLAN BISBY) Tahun 2020. Kegiatan ini diikuti sebanyak 180 peserta yang berasal dari instansi pemerintah, pelaku industri, peneliti atau perekayasa dan pemerhati garam, serta akademisi. Terkait pelaksanaan riset dan inovasi, Doddy menambahkan, Baristand Industri Surabaya perlu membuka jaringan kerja sama atau koordinasi dengan industri dan instansi-instansi terkait termasuk dengan pemerintah daerah, sehingga hasil penelitian yang dilakukan dapat secara efektif mengatasi permasalahan yang terjadi di sektir industri.
Baca Juga: Hipmi: Sektor agribisnis belum mendapat stimulus yang cepat dan tepat Kepala Baristand Industri Surabaya Aan Eddy Antana menyampaikan, pihaknya terus berupaya menunjukkan peran aktifnya dalam mendukung usaha pemerintah memajukan dan meningkatkan kualitas garam nasional. "Salah satu tantangan di IKM garam konsumsi beryodium, adalah perlunya meningkatkan quality control terhadap produk yang dihasilkan, terutama dalam pengujian KIO3 (Kalium iodat)," ujarnya. Berdasarkan Standar Nasional Indonesia (SNI) 3556-2010 tentang Garam Konsumsi Beryodium, kadar minimal KIO3 yang dipersyaratkan adalah minimal 30 mg/kg atas dasar bahan kering (adbk). Namun, menurut Aan, sebagian kompetensi IKM pengolahan garam di dalam negeri belum mampu memenuhi SNI tersebut sehingga sulit bersaing di pasar. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Tendi Mahadi