KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kecelakaan kapal laut kembali terjadi dalam beberapa bulan terakhir. Sedikitnya lima kecelakaan tercatat sejak Juli hingga September 2026, termasuk KM Nurul Salsa, KLM Eternity, KMP Mutiara Sentosa II, KMP Putri Yasmin, dan terbaru KMP Virgo Transport 8 di perairan Laut Jawa pada 13 September 2026. Di tengah rangkaian kecelakaan tersebut, Pengamat Transportasi sekaligus Dewan Penasihat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno, mengusulkan penerapan
Regulated Agent (RA) untuk memperketat pengawasan muatan barang berbahaya atau B3 pada angkutan laut. Menurut Djoko, RA diperlukan untuk membantu regulator maupun operator kapal memastikan muatan B3 telah melalui proses
packaging dan handling sesuai ketentuan sebelum diangkut melalui kapal. Baca Juga: Kapal Tanker Mulai Hindari Selat Hormuz Jelang Blokade AS “Fungsi RA pada angkutan kapal adalah untuk membantu regulator maupun operator kapal untuk memastikan jika ada muatan B3 melakukan
packaging dan
handling sesuai peraturan yang berlaku,” ujar Djoko kepada Kontan, Senin (14/9/2026). Konsep RA menempatkan pengawasan sejak muatan diterima hingga dimuat ke dalam truk dan disegel. Dengan mekanisme tersebut, truk yang telah diperiksa dapat langsung dimuat ke kapal dengan informasi mengenai jenis muatan yang dibawa. “RA juga akan melakukan pengawasan dari saat paket-paket tersebut diterima oleh RA hingga dimuat ke dalam truk dan dilakukan pengawasan dan penyegelan, sehingga truk yang telah dilakukan pengawasan oleh RA dapat langsung dimuat ke kapal,” jelasnya. Djoko menegaskan, penerapan RA tidak menggantikan aturan pemerintah maupun ketentuan
International Maritime Dangerous Goods (IMDG) Code. RA berfungsi sebagai lapisan tambahan untuk memastikan kepatuhan terhadap standar keselamatan dan keamanan muatan. Dalam penerapannya, RA bertanggung jawab terhadap kelengkapan dokumen, pemeriksaan keamanan muatan, pengendalian dan penyegelan, perlindungan selama transportasi darat, pengendalian akses fasilitas, hingga memastikan proses serah terima kepada pengangkut dilakukan oleh personel yang memenuhi kualifikasi.
Baca Juga: Giuseppe Garibaldi Berlayar Ke RI, Cek Spesifikasi Calon Kapal Induk Ke-1 Indonesia Usulan tersebut juga berkaitan dengan kebutuhan memperkuat pengawasan terhadap muatan B3 yang masuk ke kapal melalui kendaraan angkutan barang. Dalam rekomendasinya, KNKT mendorong adanya peninjauan aturan dan sistem pengawasan B3 serta penerapan konsep
Regulated Agent seperti yang telah digunakan dalam transportasi udara. Selain pengawasan muatan B3, Djoko mendorong penguatan sistem keselamatan kapal melalui manifest penumpang dan kendaraan yang akurat, integrasi manifest dengan
ticketing dan boarding, serta penerapan sistem data secara real-time. Ia juga mengusulkan pengawasan terhadap kelebihan muatan dan stabilitas kapal melalui perluasan penggunaan
weigh-in-motion atau jembatan timbang kendaraan yang terintegrasi dengan manifest. Pemeriksaan sebelum keberangkatan juga perlu diperkuat melalui inspeksi bersama terhadap manifest, muatan, stabilitas kapal, peralatan keselamatan, kondisi kendaraan, dan kepatuhan operasional. Jika ditemukan kondisi kritis, keberangkatan kapal harus ditunda atau dibatalkan. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News