Kecelakaan, kapolda & Ahok akan gugat Metromini



JAKARTA. Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Tito Karnavian mengaku telah bersepakat dengan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama untuk menggugat pengelola metromini.

Hal ini menyusul peristiwa tabrakan antara Metromini B80 jurusan Kota-Kalideres bernomor polisi B 7760 FD dengan kereta rel listrik jurusan Jatinegara-Bogor pada Minggu (6/12/2015).

Sebanyak 18 orang tewas akibat kecelakaan tersebut.


"Tersangkanya itu sopir metromini, sudah meninggal dunia, otomatis kasusnya dihentikan."

"Tadi kami berdiskusi dengan Pak Gubernur supaya kasus ini jangan sampai berhenti pada sopir, tetapi juga pada penanggung jawab," kata Tito, seusai rapat bersama Basuki, di Balai Kota, Senin (7/12/2015).

"Nah, langkahnya adalah, Pak Gubernur dan didukung oleh kami nanti akan bekerja sama dengan keluarga korban untuk melakukan gugatan hukum terhadap pengelola metromini," kata Tito lagi.

Rencananya, mereka akan menggugat pemilik metromini secara perdata. Pengelola dituntut untuk mengganti rugi serta membayar denda.

Melalui sanksi ini, Tito berharap ada efek jera.

Meski demikian, tidak semua pemilik metromini yang akan digugat, tetapi hanya yang terlibat kecelakaan pada Minggu kemarin.

"Pemiliknya kami telusuri siapa, dan akan dituntut secara perdata. Jadi, biar nanti akan kelihatan siapa yang akan muncul, yang mengaku sebagai pemilik metromini, siapa yang merekrut, siapa pemilik mobilnya. Perusahaan atau perorangan, semua akan digugat oleh Pak Gubernur," kata Tito.

Selain itu, dia melanjutkan, Basuki juga meminta Polda Metro Jaya untuk membantu menertibkan metromini-metromini yang tak laik operasi.

"Kalau ada asap hitam, langsung kami tertibkan dan periksakan ke balai kir. Itu perintah beliau (Gubernur) kepada Dishubtrans DKI, dan polisi akan membantu," kata Tito.

(Kurnia Sari Aziza)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto