Kecelakaan Motor Tinggi, Regulasi Keselamatan Disorot



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tingginya angka kecelakaan lalu lintas di Indonesia, terutama yang melibatkan sepeda motor, menunjukkan bahwa persoalan keselamatan transportasi belum ditangani secara menyeluruh. Upaya yang ada selama ini dinilai masih bertumpu pada edukasi dan penegakan hukum, padahal dibutuhkan intervensi yang lebih sistemik.

Data Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI) mencatat penjualan sepeda motor mencapai sekitar 6 juta unit per tahun. Pertumbuhan jumlah kendaraan ini, tanpa diimbangi penguatan standar keselamatan, berpotensi meningkatkan risiko kecelakaan di jalan raya.

Sejumlah kalangan menilai, tantangan keselamatan ini juga mencerminkan arah kebijakan transportasi yang belum sepenuhnya berorientasi jangka panjang. Salah satu sorotan adalah konsistensi dukungan anggaran Kementerian Perhubungan dan program keselamatan yang dinilai masih fluktuatif, sehingga efektivitas penurunan angka kecelakaan belum optimal.


Jika kinerja menjadi alasan pemangkasan anggara Kementerian Perhubungan maka yang dibutuhkan bukan sekadar pengurangan anggaran, melainkan perombakan arah kebijakan. 

Baca Juga: Resmi Berlaku April 2026! Pajak Mobil & Motor Listrik Tak Lagi Rp 0, Ini Aturannya

Pakar transportasi ITB, R. Sony Sulaksono Wibowo, menilai pemerintah perlu lebih aktif mengintervensi keselamatan kendaraan, terutama sepeda motor, melalui standar wajib. Salah satu contohnya adalah sistem pengereman anti-lock (ABS) yang terbukti membantu pengendara menjaga kendali dan mencegah kecelakaan fatal.

Menurutnya, teknologi ini sudah diakui secara global, namun di Indonesia masih dipandang sebagai beban biaya tambahan. “Pemerintah sejauh ini baru sebatas imbauan, belum mewajibkan standar,” kata Sony dalam keterangannya dikutip Minggu (26/4/2026)

Padahal, kata dia, acuan internasional seperti UN Regulation No. 78 dan standar ASEAN MRA sudah diadopsi Indonesia. Artinya, kendala utama bukan teknis, melainkan kebijakan.

Penguatan regulasi dinilai tidak membebani APBN secara signifikan, tetapi berdampak langsung pada penurunan fatalitas. Riset POLAR UI menunjukkan teknologi pengereman modern dapat menekan kecelakaan hingga 24%, sehingga menjadi intervensi yang efektif dan efisien.

Sejumlah negara telah lebih dulu menerapkan kebijakan serupa. Malaysia akan mewajibkan ABS untuk motor di atas 150 cc mulai 2025, sementara India mencatat penurunan fatalitas signifikan dengan kenaikan biaya sekitar 10%.

Baca Juga: Mendagri Tito Karnavian Instruksikan Gubernur Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik

Di Indonesia, pemerintah tidak membatasi penggunaan teknologi keselamatan. Direktur Sarana dan Keselamatan Transportasi Jalan Kementerian Perhubungan, Yusuf Nugroho, menegaskan sistem pengereman modern pada sepeda motor diperbolehkan.

Ia juga menekankan peran produsen dalam edukasi konsumen. Menurutnya, meski fitur keselamatan meningkatkan harga kendaraan, masyarakat relatif mudah memahami manfaatnya bagi keselamatan.

Sementara itu, Anggota Komisi V DPR RI Saadiah Uluputty mendorong pemerintah lebih agresif menekan angka kecelakaan, termasuk dengan memperketat standar keselamatan roda dua. Ia menilai kelengkapan fitur keselamatan penting karena sepeda motor merupakan moda paling rentan kecelakaan.

Namun, tanpa regulasi wajib, adopsi teknologi keselamatan masih bergantung pada mekanisme pasar. Kondisi ini berisiko memperlambat penerapan standar global dan meningkatkan potensi fatalitas, terutama pada sepeda motor yang menjadi tulang punggung transportasi masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News