Kecelakaan, tersangka korupsi Al Quran patah kaki



JAKARTA. Tersangka dugaan korupsi pengadaan Al Quran Dendy Prasetia Zulkarnaen Putra tidak memenuhi pemanggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 15 Agustus lalu. Pengacara Dendy, Erman Umar mengaku, kliennya mengalami kecelakaan sehingga tidak bisa hadir.Erman telah mengantarkan surat keterangan dokter dan foto luka Dendy ke KPK. Dia menyampaikan empat lembar foto. Erman mengatakan, kliennya mengalami kecelakaan pada Juli lalu. "Kami minta untuk tidak diperiksa dulu oleh KPK sampai sembuh, paling tidak sampai September ini," ucapnya, Kamis (23/8).Menurutnya, Dendy menderita patah kaki kanan dan bagian bawah kaki terpaksa dijahit. "Lutut Dendi juga bergeser," kata Erman.Dendy merupakan salah seorang tersangka dugaan korupsi pembahasan anggaran proyek Al Quran dan laboratorium komputer Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Kementerian Agama. Direktur Utama PT Karya Sinergi Alam Indonesia ini merupakan anak sulung dari politisi partai Golkar anggota Komisi VIII DPR yang juga merupakan tersangka kasus ini, yaitu Zulkarnaen Djabar.Pasangan bapak dan anak ini diduga menerima hadiah berupa uang senilai lebih dari Rp 4 miliar, terkait proyek pengadaan di Kementerian Agama pada 2011-2012. Mereka diduga telah mengarahkan anggaran dan mempengaruhi pemenangan rekanan untuk tiga proyek di Kementerian Agama antara lain proyek pengadaan laboratorium untuk MTs tahun 2011 senilai Rp 31 miliar, pengadaan kitab suci Al Quran tahun 2011 senilai Rp 20 miliar dan pengadaan Al Quran tahun 2012.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Edy Can