JAKARTA. Jaminan Sosial yang dibentuk pemerintah akan segera direalisasikan pada 1 Januari 2014 lewat terbentuknya Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Dua lembaga publik BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan sebagai penyelanggara, menjadi harapan semua masyarakat Indonesia.Ketua Umum Serikat Pekerja Jamsostek (SPJ), Abdurrahman Irsyadi mengatakan, keberadaan BPJS merupakan harapan seluruh masyarakat Indonesia. Hanya saja, ada sejumlah kecemasan-kecemasan yang dirasakan pekerja terkait hal ini."Saat ini kami mendengar bahwa Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) BPJS telah diajukan ke Presiden, padahal rumusan RPP tersebut belum dilakukan uji publik, sehingga dikhawatirkan isinya tidak sesuai dengan harapan masyarakat, khususnya masyarakat pekerja/buruh," ujar Irsyadi, Rabu (18/12). Jamsostek yang akan bertransformasi menjadi BPJS Ketenagakerjaan sebagai penyelenggara Jaminan Sosial bagi pekerja telah memberikan banyak manfaat bagi para pekerja/buruh, bukan hanya pada penerapan program saja, tapi banyak manfaat tambahan yang diberikan kepada pekerja melalui program Dana Peningkatan Kesejahteraan Pekerja (DPKP). Untuk itu, seharusnya tim RPP BPJS memahami benar tentang kelolaan dana Jamsostek, tapi kenyataannya rumusan belum matang tapi sudah berani mengajukan ke Presiden.Ia berharap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) berhati-hati dalam menetapkan kebijakan RPP BPJS, karena dalam rumusan tersebut masih banyak yang tidak sesuai dengan harapan masyarakat pekerja, bila perlu Presiden memanggil para Direksi BPJS sebelum RPP tersebut diputuskan, karena yang sesungguhnya yang memahami benar kebutuhan Jaminan Sosial adalah pelaksana di lapangan.Ia melanjutkan, kalau BPJS Ketenagakerjaan akan berlaku per 1 Juli 2015 dan Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) melekat di Jaminan Hari Tua sebesar 80% dari JHT peserta BPJS Ketenagakerjaan eks peserta Jamsostek, tentu ini akan membuat para pekerja dan buruh makin susah punya rumah, begitu pula dengan progam beasiswa bagi anak pekerja peserta Jamsostek.Irsyadi mempertanyakan jika hanya akan diberikan kepada anak Tenaga Kerja yang meninggal karena Jaminan Kecelakaan Kerja atau cacat total tetap, lalu bagaimana dengan pekerja yang berpenghasilan pas-pasan. Begitu pula keberadaan Rumah Sakit (RS) Pekerja. Menurutnya RS Pekerja bisa dijadikan contoh penyelenggaraan Social Responsiblity Investment (SRI). Dengan cara ini, RS pekerja bisa memperoleh perawatan dengan baik dan merupakan bagian dari investasi penyertaaan.Ia menyatakan pemerintah hendaknya konsisten terhadap amanat Undang Undang (UU) No. 24 tahun 2011 tentang BPJS bahwa apa yang sudah didapatkan oleh peserta Jamsostek tidak berkurang."Walaupun masa transisi dari 1 januari 2014 hingga 30 juni 2015 ketentuan DPKP masih berlaku, Irsyadi mengimbau kepada para pekerja/buruh yang tergabung dalam serikat pekerja indonesia sudah saatnya bergerak dari sekarang untuk menentukan sikap. Konfederasi para pekerja di Indonesia sudah saatnya berkonsolidasi untuk menentukan nasib hak jaminan sosial," katanya.
Kecemasan pekerja Jamsostek jelang realisasi BPJS
JAKARTA. Jaminan Sosial yang dibentuk pemerintah akan segera direalisasikan pada 1 Januari 2014 lewat terbentuknya Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Dua lembaga publik BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan sebagai penyelanggara, menjadi harapan semua masyarakat Indonesia.Ketua Umum Serikat Pekerja Jamsostek (SPJ), Abdurrahman Irsyadi mengatakan, keberadaan BPJS merupakan harapan seluruh masyarakat Indonesia. Hanya saja, ada sejumlah kecemasan-kecemasan yang dirasakan pekerja terkait hal ini."Saat ini kami mendengar bahwa Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) BPJS telah diajukan ke Presiden, padahal rumusan RPP tersebut belum dilakukan uji publik, sehingga dikhawatirkan isinya tidak sesuai dengan harapan masyarakat, khususnya masyarakat pekerja/buruh," ujar Irsyadi, Rabu (18/12). Jamsostek yang akan bertransformasi menjadi BPJS Ketenagakerjaan sebagai penyelenggara Jaminan Sosial bagi pekerja telah memberikan banyak manfaat bagi para pekerja/buruh, bukan hanya pada penerapan program saja, tapi banyak manfaat tambahan yang diberikan kepada pekerja melalui program Dana Peningkatan Kesejahteraan Pekerja (DPKP). Untuk itu, seharusnya tim RPP BPJS memahami benar tentang kelolaan dana Jamsostek, tapi kenyataannya rumusan belum matang tapi sudah berani mengajukan ke Presiden.Ia berharap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) berhati-hati dalam menetapkan kebijakan RPP BPJS, karena dalam rumusan tersebut masih banyak yang tidak sesuai dengan harapan masyarakat pekerja, bila perlu Presiden memanggil para Direksi BPJS sebelum RPP tersebut diputuskan, karena yang sesungguhnya yang memahami benar kebutuhan Jaminan Sosial adalah pelaksana di lapangan.Ia melanjutkan, kalau BPJS Ketenagakerjaan akan berlaku per 1 Juli 2015 dan Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) melekat di Jaminan Hari Tua sebesar 80% dari JHT peserta BPJS Ketenagakerjaan eks peserta Jamsostek, tentu ini akan membuat para pekerja dan buruh makin susah punya rumah, begitu pula dengan progam beasiswa bagi anak pekerja peserta Jamsostek.Irsyadi mempertanyakan jika hanya akan diberikan kepada anak Tenaga Kerja yang meninggal karena Jaminan Kecelakaan Kerja atau cacat total tetap, lalu bagaimana dengan pekerja yang berpenghasilan pas-pasan. Begitu pula keberadaan Rumah Sakit (RS) Pekerja. Menurutnya RS Pekerja bisa dijadikan contoh penyelenggaraan Social Responsiblity Investment (SRI). Dengan cara ini, RS pekerja bisa memperoleh perawatan dengan baik dan merupakan bagian dari investasi penyertaaan.Ia menyatakan pemerintah hendaknya konsisten terhadap amanat Undang Undang (UU) No. 24 tahun 2011 tentang BPJS bahwa apa yang sudah didapatkan oleh peserta Jamsostek tidak berkurang."Walaupun masa transisi dari 1 januari 2014 hingga 30 juni 2015 ketentuan DPKP masih berlaku, Irsyadi mengimbau kepada para pekerja/buruh yang tergabung dalam serikat pekerja indonesia sudah saatnya bergerak dari sekarang untuk menentukan sikap. Konfederasi para pekerja di Indonesia sudah saatnya berkonsolidasi untuk menentukan nasib hak jaminan sosial," katanya.