Kecepatan kendaraan di jalanan akan diatur



JAKARTA. Untuk mengurangi kecelakaan lalu lintas, Kementerian Perhubungan akan mempersiapkan kebijakan khusus berupa traffic calming alias memperlambat kecepatan kendaraan di jalan. Untuk rencana beleid anyar ini, Kemenhub menyiapkan tiga langkah strategis.

Wakil Menteri Perhubungan, Bambang Susantono menjelaskan, latar belakang aturan tersebut disusun karena banyaknya pengendara memacu kendaraan dengan kecepatan tinggi di jalanan.

Agar kendaraan tidak melaju dengan kecepatan tinggi, maka Kemenhub mengambil inisiatif untuk mengeluarkan kebijakan traffic calming. "Sehingga berkendaraan di jalan raya nanti bisa menjadi lebih aman," terang Bambang dalam acara Indonesia International Infrastructur Conference and Exhibition di Jakarta, Rabu (29/8).


Untuk melaksanakan aturan itu, Bambang mengaku akan mempersiapkan check point atau tempat pengecekan kendaraan. Menurutnya, setiap dua jam hingga dua setengah jam perjalanan, akan ada tempat check point yang berfungsi mengecek kecepatan kendaraan.

"Terutama kecepatan dari sepeda motor. Nantinya sepeda motor akan kami paksa masuk check point dan diperiksa kecepatannya serta kondisi fisiknya," ujarnya. Namun belum diketahui secara detail, teknologi pengecekan laju kecepatan pada kendaraan di jalanan tersebut.

Kedua ialah penegakan hukum. Menurutnya, pihaknya meminta kepada Polri bersikap lebih tegas kepada para pengendara kendaraan bermotor yang memacu kecepatan di jalan raya. "Kami sudah berkoordinasi dengan pihak Polri. Saya rasa mereka akan melaksanakan tugas dengan baik," ungkap Bambang.

Ketiga ialah, memperbesar kapasitas angkutan umum. Pihaknya berencana menambah kapasitas angkutan umum seperti kereta api dan juga kapal laut. "Rencananya seperti itu. Untuk realisasinya nanti akan kita bahas lagi," katanya.

Namun, dia belum mau menjawab soal kapan aturan itu mulai diberlakukan, khususnya untuk di wilayah ibukota DKI Jakarta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Asnil Amri