JAKARTA. Untuk mengurangi kecelakaan lalu lintas, Kementerian Perhubungan akan mempersiapkan kebijakan khusus berupa traffic calming alias memperlambat kecepatan kendaraan di jalan. Untuk rencana beleid anyar ini, Kemenhub menyiapkan tiga langkah strategis. Wakil Menteri Perhubungan, Bambang Susantono menjelaskan, latar belakang aturan tersebut disusun karena banyaknya pengendara memacu kendaraan dengan kecepatan tinggi di jalanan. Agar kendaraan tidak melaju dengan kecepatan tinggi, maka Kemenhub mengambil inisiatif untuk mengeluarkan kebijakan traffic calming. "Sehingga berkendaraan di jalan raya nanti bisa menjadi lebih aman," terang Bambang dalam acara Indonesia International Infrastructur Conference and Exhibition di Jakarta, Rabu (29/8).
Kecepatan kendaraan di jalanan akan diatur
JAKARTA. Untuk mengurangi kecelakaan lalu lintas, Kementerian Perhubungan akan mempersiapkan kebijakan khusus berupa traffic calming alias memperlambat kecepatan kendaraan di jalan. Untuk rencana beleid anyar ini, Kemenhub menyiapkan tiga langkah strategis. Wakil Menteri Perhubungan, Bambang Susantono menjelaskan, latar belakang aturan tersebut disusun karena banyaknya pengendara memacu kendaraan dengan kecepatan tinggi di jalanan. Agar kendaraan tidak melaju dengan kecepatan tinggi, maka Kemenhub mengambil inisiatif untuk mengeluarkan kebijakan traffic calming. "Sehingga berkendaraan di jalan raya nanti bisa menjadi lebih aman," terang Bambang dalam acara Indonesia International Infrastructur Conference and Exhibition di Jakarta, Rabu (29/8).