Kecepatan sepeda motor bakal diatur



JAKARTA. Pemerintah berencana membatasi tingkat kecepatan sepeda motor. Untuk melaksanakan kebijakan ini, pemerintah akan menggandeng Asosiasi Industri Motor Internasional (IMMA) dan produsen motor.

Bambang Susantono, Wakil Menteri Perhubungan blang, bahwa rencana tersebut dilakukan untuk menekan angka kecelakaan motor di Indonesia.  Sebagai catatan saja, angka kecelakaan sepeda motor di Indonesia dalam beberapa tahun belakangan ini terbilang tinggi.

Berdasarkan data dari Korps Lalu Lintas Mabes Polri, sepanjang 2013 saja, dari 93. 578 kasus kecelakaan yang terjadi, lebih dari 60% disebabkan oleh sepeda motor. Bambang mengatakan, tingginya angka kecelakaan sepeda motor tersebut disebabkan oleh beberapa faktor.


Pertama, naiknya populasi penjualan sepeda motor. Bambang bilang, jumlah sepeda motor yang ada dan digunakan di Indonesia saat ini sudah mencapai 70 juta unit. Meskipun besar, tapi  penggunaan sepeda motor tersebut tidak diimbangi kedisiplinan dari pengendara yang baik.

"Makanya untuk antisipasi permasalahan dan peningkatan supaya permasalahan tersebut tidak terus membesar, pembatasan kecepatan itu akan dilakukan, kami akan kerjakan kajiannya," kata Bambang Senin (26/5).

Selain menggandeng IMMA dan industri motor untuk membuat kajian, Kementerian Perhubungan juga akan mempelajari penerapan pembatasan kecepatan motor di China dan Vietnam.

Bambang berharap, dari dua negara tersebut, pemerintah bisa mendapatkan gambaran yang jelas mengenai cara yang efektif untuk menerapkan pembatasan kecepatan motor di Indonesia.

"Supaya semua pihak merasa win-win, tingkat kecelakaan bisa dilakukan, kami akan lakukan dengan cepat semuanya," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Asnil Amri