KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah pengesahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Arsitek, Dewan Arsitek Indonesia (DAI) sebagai lembaga yang dibentuk oleh Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) dan diberikan mandat untuk melaksanakan proses registrasi arsitek. Selain itu, ada fungsi kuasi-pemerintah dalam mendukung tata kelola keprofesian arsitektur. Kini telah menjadi institusi strategis dalam menjaga kualitas, etika, dan keberlanjutan praktik Arsitek di tanah air. Arsitek juga tak lepas dari pengaruh teknologi. Ketua Umum Ikatan Arsitek Indonesia (IAI), Budi Yulianto, menyoroti dampak besar kecerdasan buatan (AI). Teknologi ini memunculkan profesi baru dan menghilangkan beberapa profesi dalam dunia arsitektur.
Kecerdasan Buatan (AI) Semakin Masif, Arsitek Harus Melek Teknologi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah pengesahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Arsitek, Dewan Arsitek Indonesia (DAI) sebagai lembaga yang dibentuk oleh Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) dan diberikan mandat untuk melaksanakan proses registrasi arsitek. Selain itu, ada fungsi kuasi-pemerintah dalam mendukung tata kelola keprofesian arsitektur. Kini telah menjadi institusi strategis dalam menjaga kualitas, etika, dan keberlanjutan praktik Arsitek di tanah air. Arsitek juga tak lepas dari pengaruh teknologi. Ketua Umum Ikatan Arsitek Indonesia (IAI), Budi Yulianto, menyoroti dampak besar kecerdasan buatan (AI). Teknologi ini memunculkan profesi baru dan menghilangkan beberapa profesi dalam dunia arsitektur.
TAG: