JAKARTA. Anda bisa mengadu jika mengalami ketidakpuasan atau pelanggaran hak sebagai konsumen. Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) telah meluncurkan layanan call center pengaduan konsumen di nomor 153.Wakil Menteri Perdagangan, Bayu Krisnamurthi mengatakan, call center ini merupakan bentuk keseriusan pemerintah dalam melindungi konsumen. Ia pun mengakui bahwa kegiatan ini baru intensif berjalan digerakkan dalam satu tahun terakhir.."Jadi yang bisa diadukan ke call center ini semuanya, mulai dari transaksi barang dan jasa yang melibatkan konsumen ketika terjadi masalah," ujar Bayu, Senin (27/5).Menurutnya masalah perlindungan konsumen ini akan diproses dan ditindaklanjuti lewat call center ini. Sayangnya ia belum bisa memastikan lamanya proses tersebut berjalan.Pasalnya, kata Bayu, waktu penindaklanjutan aduan itu tergantung dari kasus dan bukti yang diberikan oleh konsumen. Selain itu, Bayu memastikan bahwa BPKN juga akan melihat hak-hak yang dimiliki oleh produsen. "Jadi harus dilindungi keduanya dan kita usahakan agar kedua pihak bertemu untuk mediasi," tandasnya.Lebih jauh, Bayu juga memastikan bahwa akan melaksanakan sistem call center pengaduan konsumen ini secara transparan. Walau begitu, identitas pelapor tetap akan dirahasiakan selama proses berlangsung.Sekedar catatan, tahun 2012 terdapat 3.600 kasus pelanggaran barang beredar. Dari jumlah tersebut, ada sekitar 761 kasus yang berupa produk non pangan. Namun, di antara semua kasus itu, yang masuk ke Pengadilan hanya 15 kasus."Mendorong perlindungan konsumen tidak harus lewat hukum. Pada intinya produsen tidak mau mencederai hak konsumennya. Pelanggaran konsumen sebagian besar karena produk cacat dan konsumen dirugikan, itulah yang akan ditindaklanjuti pemerintah," kata Bayu.Ia pun mengungkap sektor usaha yang paling banyak melakukan pelanggaran terhadap perlindungan konsumen ini adalah perusahaan pembiayaan (leasing), perbankan, asuransi, perumahan, PDAM, dan penerbangan.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Kecewa sebagai konsumen? Telepon saja 153
JAKARTA. Anda bisa mengadu jika mengalami ketidakpuasan atau pelanggaran hak sebagai konsumen. Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) telah meluncurkan layanan call center pengaduan konsumen di nomor 153.Wakil Menteri Perdagangan, Bayu Krisnamurthi mengatakan, call center ini merupakan bentuk keseriusan pemerintah dalam melindungi konsumen. Ia pun mengakui bahwa kegiatan ini baru intensif berjalan digerakkan dalam satu tahun terakhir.."Jadi yang bisa diadukan ke call center ini semuanya, mulai dari transaksi barang dan jasa yang melibatkan konsumen ketika terjadi masalah," ujar Bayu, Senin (27/5).Menurutnya masalah perlindungan konsumen ini akan diproses dan ditindaklanjuti lewat call center ini. Sayangnya ia belum bisa memastikan lamanya proses tersebut berjalan.Pasalnya, kata Bayu, waktu penindaklanjutan aduan itu tergantung dari kasus dan bukti yang diberikan oleh konsumen. Selain itu, Bayu memastikan bahwa BPKN juga akan melihat hak-hak yang dimiliki oleh produsen. "Jadi harus dilindungi keduanya dan kita usahakan agar kedua pihak bertemu untuk mediasi," tandasnya.Lebih jauh, Bayu juga memastikan bahwa akan melaksanakan sistem call center pengaduan konsumen ini secara transparan. Walau begitu, identitas pelapor tetap akan dirahasiakan selama proses berlangsung.Sekedar catatan, tahun 2012 terdapat 3.600 kasus pelanggaran barang beredar. Dari jumlah tersebut, ada sekitar 761 kasus yang berupa produk non pangan. Namun, di antara semua kasus itu, yang masuk ke Pengadilan hanya 15 kasus."Mendorong perlindungan konsumen tidak harus lewat hukum. Pada intinya produsen tidak mau mencederai hak konsumennya. Pelanggaran konsumen sebagian besar karena produk cacat dan konsumen dirugikan, itulah yang akan ditindaklanjuti pemerintah," kata Bayu.Ia pun mengungkap sektor usaha yang paling banyak melakukan pelanggaran terhadap perlindungan konsumen ini adalah perusahaan pembiayaan (leasing), perbankan, asuransi, perumahan, PDAM, dan penerbangan.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News