JAKARTA. Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menilai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) UU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) menjadi dilema. Pasalnya, Perppu yang dikeluarkan Presiden SBY nantinya perlu mendapatkan persetujuan dari DPR. "Inilah dilema Perppu Pilkada yang akan dikeluarkan Presiden SBY. Apakah dapat dilaksanakan atau tidak, itu tergantung dari proses politik di DPR," ucap Refly saat ditemui di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (2/10). Lanjut Refly, dirinya merasa ragu jika Perppu ini mendapatkan dukungan mayoritas DPR, dengan melihat peta kekuatan di parlemen saat ini. Menurutnya, Parlemen saat ini sudah dikuasai oleh partai yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih (KMP).
Kecil, peluang Perppu UU Pilkada disetujui DPR
JAKARTA. Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menilai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) UU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) menjadi dilema. Pasalnya, Perppu yang dikeluarkan Presiden SBY nantinya perlu mendapatkan persetujuan dari DPR. "Inilah dilema Perppu Pilkada yang akan dikeluarkan Presiden SBY. Apakah dapat dilaksanakan atau tidak, itu tergantung dari proses politik di DPR," ucap Refly saat ditemui di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (2/10). Lanjut Refly, dirinya merasa ragu jika Perppu ini mendapatkan dukungan mayoritas DPR, dengan melihat peta kekuatan di parlemen saat ini. Menurutnya, Parlemen saat ini sudah dikuasai oleh partai yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih (KMP).