KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana pemerintah memberlakukan alternative minimum tax (AMT) atau pengenaan pajak terhadap wajib pajak merugi mendapat dukungan DPR. Mayoritas fraksi di DPR yang tergabung dalam Panitia Kerja (Panja) RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) Komisi XI DPR RI mendukung inisiasi pemerintah untuk menerapkan AMT. Dalam Daftar Inventaris Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang KUP yang dihimpun Kontan.co.id, delapan fraksi mendukung klausul AMT yang tertuang dalam rancangan beleid sapu jagad perpajakan tersebut. Delapan fraksi tersebut yakni Fraksi Nasdem, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Fraksi Gerindra, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), dan Fransi Partai Demokrat.
Kecuali Golkar, fraksi di DPR setuju pengenaan pajak bagi wajib pajak merugi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana pemerintah memberlakukan alternative minimum tax (AMT) atau pengenaan pajak terhadap wajib pajak merugi mendapat dukungan DPR. Mayoritas fraksi di DPR yang tergabung dalam Panitia Kerja (Panja) RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) Komisi XI DPR RI mendukung inisiasi pemerintah untuk menerapkan AMT. Dalam Daftar Inventaris Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang KUP yang dihimpun Kontan.co.id, delapan fraksi mendukung klausul AMT yang tertuang dalam rancangan beleid sapu jagad perpajakan tersebut. Delapan fraksi tersebut yakni Fraksi Nasdem, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Fraksi Gerindra, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), dan Fransi Partai Demokrat.