KONTAN.CO.ID - JAKARTA.. Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Doni Monardo sudah mengeluarkan Surat edaran tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan orang dalam rangka percepatan penanganan corona virus disease 2019 (Covid-19). Surat tersebut diteken pada 6 Mei 2020. Tujuannya dari adanya surat tersebut masih tetap yakni untuk memutus rantai penyebaran virus corona di daerah-daerah. Intinya adalah kegiatan mudik masih tetap dilarang. Baca Juga: Ketua Gugus Tugas Doni Monardo berikan syarat ketat bagi perjalanan ke daerah
Kecuali mudik, inilah kegiatan bepergian yang boleh dilakukan selama corona
KONTAN.CO.ID - JAKARTA.. Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Doni Monardo sudah mengeluarkan Surat edaran tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan orang dalam rangka percepatan penanganan corona virus disease 2019 (Covid-19). Surat tersebut diteken pada 6 Mei 2020. Tujuannya dari adanya surat tersebut masih tetap yakni untuk memutus rantai penyebaran virus corona di daerah-daerah. Intinya adalah kegiatan mudik masih tetap dilarang. Baca Juga: Ketua Gugus Tugas Doni Monardo berikan syarat ketat bagi perjalanan ke daerah