KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemberlakuan sistem bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan kerja Pemprov DKI Jakarta akan dimulai dari 21 Agustus hingga 21 Oktober 2023. Hal itu diutarakan Pejabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, Sabtu (19/8). Semula, WFH direncanakan berlangsung padaWFH yang direncanakan berlangsung pada 28 Agustus sampai 7 September diperpanjang mulai 21 Agustus sampai 21 Oktober. 28 Agustus sampai 7 September 2023. Namun, pemberlakuan itu dipercepat sekaligus diperpanjang. "Ya (WFH dari) 21 Agustus sampai 21 Oktober, ASN DKI melakukan work from home, kecuali sekolah, kecuali rumah sakit, kecuali pelayanan dan mudah-mudahan ini bersinergi dengan PPKP (penilaian prestasi kerja pegawai)," ujar Heru, Sabtu.
Kecuali Pelayanan, ASN Jakarta WFH Diperpanjang dari 21 Agustus Hingga 21 Oktober
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemberlakuan sistem bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan kerja Pemprov DKI Jakarta akan dimulai dari 21 Agustus hingga 21 Oktober 2023. Hal itu diutarakan Pejabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, Sabtu (19/8). Semula, WFH direncanakan berlangsung padaWFH yang direncanakan berlangsung pada 28 Agustus sampai 7 September diperpanjang mulai 21 Agustus sampai 21 Oktober. 28 Agustus sampai 7 September 2023. Namun, pemberlakuan itu dipercepat sekaligus diperpanjang. "Ya (WFH dari) 21 Agustus sampai 21 Oktober, ASN DKI melakukan work from home, kecuali sekolah, kecuali rumah sakit, kecuali pelayanan dan mudah-mudahan ini bersinergi dengan PPKP (penilaian prestasi kerja pegawai)," ujar Heru, Sabtu.