Kecuali Pelayanan, ASN Jakarta WFH Diperpanjang dari 21 Agustus Hingga 21 Oktober



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemberlakuan sistem bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan kerja Pemprov DKI Jakarta akan dimulai dari 21 Agustus hingga 21 Oktober 2023. Hal itu diutarakan Pejabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, Sabtu (19/8).

Semula, WFH direncanakan berlangsung padaWFH yang direncanakan berlangsung pada 28 Agustus sampai 7 September diperpanjang mulai 21 Agustus sampai 21 Oktober. 28 Agustus sampai 7 September 2023. Namun, pemberlakuan itu dipercepat sekaligus diperpanjang.

"Ya (WFH dari) 21 Agustus sampai 21 Oktober, ASN DKI melakukan work from home, kecuali sekolah, kecuali rumah sakit, kecuali pelayanan dan mudah-mudahan ini bersinergi dengan PPKP (penilaian prestasi kerja pegawai)," ujar Heru, Sabtu.


Penerapan WFH itu, kata Heru, bukan hanya untuk mengatasi persoalan polusi udara melainkan juga kemacetan.

"Pertama untuk mengurangi polusi, kedua juga mengurangi kemacetan," tutur Heru.

Baca Juga: Ini Tugas Satgas Penanganan Polisi Udara Jakarta Bentukan KLHK

Selain itu, pada saat penyelenggaraan KTT ke-43 ASEAN tahun 2023 di Jakarta, ASN  diharapkan dapat bekerja dari rumah untuk meminimalisasi kemacetan. Aturan yang sama berlaku untuk tempat-tempat terdekat sekitar acara.

Heru meminta penerapan WFH ditingkatkan menjadi 75% di tempat-tempat tersebut.

"Pada posisi nanti di tanggal 4 sampai tanggal 7 September di sekitar venue-venue Jakarta Selatan, termasuk tempat tinggal, termasuk tempat meeting lain-lain sekitar Gambir, GBK, sekolah PJJ (pembelajaran jarak jauh) dan juga ditingkatkan work from home-nya di lokasi itu menjadi 75%," kata dia.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) juga menyesuaikan sistem kerja ASN di wilayah DKI Jakarta selama persiapan KTT ASEAN 2023. "Kemenpan RB juga sudah mengeluarkan untuk seluruh Kementrian (diterapkan) work from home mirip apa yang dilaksanakan Pemerintah DKI," kata Heru.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kecuali Pelayanan, ASN Jakarta WFH dari 21 Agustus hingga 21 Oktober. Penulis: Firda Janati Editor: Icha Rastika

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati