Kecukupan modal BNI masih aman hingga 2019



JAKARTA. PT Bank Negara Indonesia Tbk mengaku saat ini kecukupan modal atau capital adequacy ratio (CAR) masih cukup hingga tahun 2019 mendatang.

Direktur Utama BNI Achmad Baiquni mengatakan, saat ini CAR perseroan masih berada di level 17%. Angka ini masih bisa bertambah sebesar 100 basis poin sampai dengan 125 basis poin dari revaluasi aset yang dilakukan perseroan. "Kecukupan modal BNI untuk memenuhi kebutuhan regulasi masih bisa," ujar Baiquni akhir pekan. Bank berkode emiten BBNI ini telah melakukan revaluasi aset tahun 2015. Dengan demikian, perseroan berhak untuk mendapatkan insentif pajak sebesar 3% dan juga mendapatkan modal inti Tier 1 tambahan. Oleh sebab itu, BNI masih memiliki tenaga tambahan guna melakukan ekspansi di tahun 2016. Menurut Baiquni, BNI bahkan belum memerlukan tambahan modal segar jika pertumbuhan kinerja pada 2016 sampai dengan 2019 mendatang berada di kisaran 15%. "Kecukupan ekspansi bisnis perseroan masih aman sampai dengan 2019," ucap Baiquni.

Seperti diketahui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 26/ POJK.03/2015 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Terintegrasi bagi Konglomerasi Keuangan.


Dalam pertimbangannya, wasit lembaga jasa keuangan ini bertujuan menciptakan sektor keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil serta memiliki daya saing yang tinggi.

Hal ini sejalan dengan kompleksitas usaha dan risiko konglomerasi keuangan sehingga perlu melakukan pengelolaan permodalan yang memadai. Dengan kecukupan modal dan pengelolaan permodalan konglomerasi keuangan yang memadai, diharapkan dapat mewujudkan stabilitas sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan sehingga mampu meningkatkan daya saing nasional. Pasal 2 ayat 1 POJK Nomor 26/POJK.03/ 2015 ini menyebutkan bahwa konglomerasi keuangan wajib menyediakan modal minimum terintegrasi paling rendah sebesar 100% dari Total Modal Minimum (TMM) Konglomerasi Keuangan (aggregate regulatory capital requirement).

Pasal 2 ayat 2 menyebutkan, penyediaan Modal Minimum Terintegrasi wajib dilakukan dengan menghitung Rasio KPMM Terintegrasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Hendra Gunawan