Di awal 2018, pemerintah semakin menaruh perhatian pada dunia maya. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), misalnya, di Januari ini mengaktifkan mesin pengais "crawling" konten negatif. Crawling itu artinya, mesin tersebut akan menganalisa secara otomatis sesuai kriteria konten negatif yang ditetapkan. Lalu 16 Desember lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 133 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2017 tentang Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Perpres terbaru itu menyebutkan, BSSN di bawah dan bertanggung jawab ke Presiden. Di Perpres sebelumnya, BSSN melapor ke presiden melalui Menko Polhukam. Jokowi menjelaskan, BSSN sangat penting dan sangat diperlukan negara, mengantisipasi pertumbuhan dunia siber yang sangat cepat. “Perlu perubahan dalam penguatan peran dan fungsi BSSN ke depan,” kata Presiden, mengutip situs Kominfo, Selasa (2/1).
Kedaulatan siber
Di awal 2018, pemerintah semakin menaruh perhatian pada dunia maya. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), misalnya, di Januari ini mengaktifkan mesin pengais "crawling" konten negatif. Crawling itu artinya, mesin tersebut akan menganalisa secara otomatis sesuai kriteria konten negatif yang ditetapkan. Lalu 16 Desember lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 133 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2017 tentang Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Perpres terbaru itu menyebutkan, BSSN di bawah dan bertanggung jawab ke Presiden. Di Perpres sebelumnya, BSSN melapor ke presiden melalui Menko Polhukam. Jokowi menjelaskan, BSSN sangat penting dan sangat diperlukan negara, mengantisipasi pertumbuhan dunia siber yang sangat cepat. “Perlu perubahan dalam penguatan peran dan fungsi BSSN ke depan,” kata Presiden, mengutip situs Kominfo, Selasa (2/1).