KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memperkuat kedudukan Badan Siber dan Sandi Negara. Penguatan dilakukan dengan menerbitkan Peraturan Presiden No. 133 Tahun 2017 tentang Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Dalam peraturan presiden yang merupakan perubahan Perpres No. 53 Tahun 2017 tersebut, penguatan dilakukan dengan menaikkan posisi lembaga tersebut. Dalam perpres 53, posisi BSSN bertanggung jawab kepada presiden melalui menkopolhukam. Dalam perpres baru, BSSN tidak lagi berada di bawah bayang-bayang menkopolhukam. Pasalnya, mereka langsung berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden.
Kedudukan Badan Siber dan Sandi Negara diperkuat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memperkuat kedudukan Badan Siber dan Sandi Negara. Penguatan dilakukan dengan menerbitkan Peraturan Presiden No. 133 Tahun 2017 tentang Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Dalam peraturan presiden yang merupakan perubahan Perpres No. 53 Tahun 2017 tersebut, penguatan dilakukan dengan menaikkan posisi lembaga tersebut. Dalam perpres 53, posisi BSSN bertanggung jawab kepada presiden melalui menkopolhukam. Dalam perpres baru, BSSN tidak lagi berada di bawah bayang-bayang menkopolhukam. Pasalnya, mereka langsung berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden.