Kedudukan Badan Siber dan Sandi Negara diperkuat



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memperkuat kedudukan Badan Siber dan Sandi Negara. Penguatan dilakukan dengan menerbitkan Peraturan Presiden No. 133 Tahun 2017 tentang Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Dalam peraturan presiden yang merupakan perubahan Perpres No. 53 Tahun 2017 tersebut, penguatan dilakukan dengan menaikkan posisi lembaga tersebut. Dalam perpres 53, posisi BSSN bertanggung jawab kepada presiden melalui menkopolhukam.

Dalam perpres baru, BSSN tidak lagi berada di bawah bayang-bayang menkopolhukam. Pasalnya, mereka langsung berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden.


Selain perubahan posisi koordinasi, penguatan juga dilakukan terhadap struktur. Dalam perpres No. 53, komposisi lembaga tersebut hanya diisi oleh kepala sebagai pimpinan diikuti unsur sekretariat utama, deputi bidang identifikasi dan deteksi, deputi bidang proteksi, deputi bidang penanggulangan dan pemulihan serta deputi bidang pemantauan dan pengendalian.

Tapi dalam perpres baru, komposisi ditambah dengan wakil kepala. Wakil kepala tersebut ditugaskan membantu kepala. Presiden Joko Widodo, Selasa (2/1) mengatakan, perubahan tersebut dilakukan dalam rangka memperkuat BSSN. "Ini badan penting, ke depan bahkan diperlukan negara terutama untuk mengantisipasi perkembangan dunia siber yang pertumbuhannya cepat," kata Jokowi.

Yono Reksoprodjo, Dosen Strategi Perang Asimetrik Universitas Pertahanan mengatakan, penempatan BSSN di bawah presiden merupakan keputusan tepat. Keputusan tersebut akan membuat BSSN dalam mengatasi kejahatan siber lebih diakui lembaga lain.

"Ketika ada kejahatan siber, chaos, semua harus menuruti kepada BSSN, karena komando presiden ada di situ," kata Yono.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati