KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah mengatur ulang penentuan subjek pajak orang pribadi (SPOP) dengan memperhitungkan jumlah hari atas keberadaannya di Indonesia. Tujuannya untuk memberikan kepastian hukum para wajib pajak orang pribadi. Kebijakan tersebut ada dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Beleid ini berlaku per 17 Februari 2021. Dalam Pasal 2 dijelaskan, orang pribadi akan ditetapkan sebagai SPOP selama berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan atau dalam satu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia. Aturan ini berlaku untuk warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA).
Kedudukan subjek pajak orang pribadi kini ditentukan berdasarkan hari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah mengatur ulang penentuan subjek pajak orang pribadi (SPOP) dengan memperhitungkan jumlah hari atas keberadaannya di Indonesia. Tujuannya untuk memberikan kepastian hukum para wajib pajak orang pribadi. Kebijakan tersebut ada dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Beleid ini berlaku per 17 Februari 2021. Dalam Pasal 2 dijelaskan, orang pribadi akan ditetapkan sebagai SPOP selama berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan atau dalam satu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia. Aturan ini berlaku untuk warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA).