KONTAN.CO.ID - Dasar hukum tertinggi negara Republik Indonesia adalah Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Sebagai dasar hukum, UUD 1945 menjadi sumber hukum perundang-undangan dan merupakan hukum tertinggi di Indonesia. Bersumber dari
Buku Siswa PPKN Kemendikbud Ristek, Proklamasi Kemerdekaan memiliki hubungan erat dengan Pembukaan UUD.
Di dalam Pembukaan terdapat kaidah-kaidah fundamental penyelenggaraan negara dan tidak terpisahkan dari Undang-Undang.
Baca Juga: PKN STAN 2023: Kuota Jurusan, Biaya, dan Syarat Pendaftaran Calon Mahasiswa Baru STAN Sistematika UUD 1945 sebelum mengalami perubahan atau amandemen terdiri atas:
- Pembukaan,
- Batang Tubuh (pasal-pasal),
- Penjelasan.
Setelah mengalami amandemen, sistematika UUD 1945 terdiri atas:
Kedudukan UUD 1945
UUD 1945 merupakan hukum dasar tertulis yang memiliki kedudukan sebagai hukum tertinggi dalam negara. Mengutip
Buku PPKN Paket B Kemendikbud Ristek, UUD 1945 juga menjadi sumber tertib hukum bagi berbagai peraturan di bawahnya. Produk-produk hukum seperti Ketetapan MPR, Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Daerah, dan peraturan-peraturan yang lain harus bersumber dan berlandaskan UUD 1945 sebagai hukum tertinggi di Indonesia. Pemerintah, lembaga negara, lembaga masyarakat, dan warga negara Indonesia terikat pada UUD 1945. UUD 1945 telah mengalami empat kali amandemen. Meskipun sudah mengalami perubahan, ada kesepakatan dasar yaitu tidak mengubah Pembukaan yang menjadi Pokok Kaidah Fundamental Negara.
Baca Juga: Jadwal Rekrutmen Bersama BUMN Tahun 2023 dan Syarat Mendaftarnya Berikut ini sistematika UUD 1945 sebelum dan sesudah amandemen Sebelum amandemen 1. Pembukaan 2. Batang tubuh
- 16 Bab
- 37 Pasal
- 49 Ayat
- 4 pasal Aturan Peralihan
- 2 Ayat Aturan Tambahan
3. Penjelasan Setelah amandemen: 1. Pembukaan 2. Pasal-pasal:
- 21 Bab
- 73 Pasal
- 170 Ayat
- 3 Pasal Aturan Peralihan
- 2 Pasal Aturan Tambahan
Sifat dan fungsi UUD 1945
UUD 1945 memiliki sifat singkat dan supel atau luwes. Singkat, dalam hal ini, karena hanya memuat aturan-aturan pokok dan garis besar saja. Selanjutnya aturan pokok tersebut dijabarkan lebih rinci dan lengkap di peraturan yang lebih rendah seperti Undang-Undang (UU), Peraturan Pemerintah (PP) dan peraturan-peraturan lainnya.
Baca Juga: Syarat Daftar STMKG Tahun 2023 yang Lulusannya Bisa Jadi CPNS Karena memuat aturan pokok saja, UUD 1945 bersifat supel (luwes). Hal ini berarti dapat mengikuti perkembangan zaman dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat Indonesia pada zaman tersebut. UUD 1945 memiliki fungsi yang vital dalam kehidupan bermasyarakat di Indonesia. Tiga fungsi utama dari UUD 1945 yakni: 1. Sebagai pedoman dalam mengatur penyelenggaraan kehidupan bernegara. 2. Sebagai pedoman dalam menyusun peraturan perundang-undangan. 3. Sebagai alat kontrol, apakah suatu peraturan hukum yang lebih rendah sesuai atau tidak sesuai dengan peraturan yang lebih tinggi (di atasnya), yang pada akhirnya sesuai atau tidak sesuai dengan UUD Negara RI Tahun 1945 (
yudicial review). Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News