JAKARTA. Kedutaan Republik Suriname diputus harus membayar pesangon kepada dua eks karyawannya Maria Itania Setiawan dan Anggreini Ekasari. Hal itu sejalan dengan gugatan yang diajukan keduanya di Pengadilan Hubungan Industrial Jakarta Pusat diterima majelis hakim. Kuasa hukum kedua penggugat Sholeh Ali mengatakan, dalam perkara ini kedutaan Republik Suriname harus membayar hak kliennya setelah adanya pemutusan hubungan kerja pada tahun lalu. "Ya, perkara ini sudah diputus pada 31 Maret 2016 lalu," ungkap dia saat dihubungi KONTAN, Rabu (13/4). Adapun saat itu, majelis hakim yang diketuai Partahi Tulus Hutapea memutus untuk mengabulkan gugatan para penggugat untu sebagian. Serta menyatakan, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) para penggugat terhitung sejak 11 Februari 2015.
Kedutaan Suriname digugat dua eks karyawan
JAKARTA. Kedutaan Republik Suriname diputus harus membayar pesangon kepada dua eks karyawannya Maria Itania Setiawan dan Anggreini Ekasari. Hal itu sejalan dengan gugatan yang diajukan keduanya di Pengadilan Hubungan Industrial Jakarta Pusat diterima majelis hakim. Kuasa hukum kedua penggugat Sholeh Ali mengatakan, dalam perkara ini kedutaan Republik Suriname harus membayar hak kliennya setelah adanya pemutusan hubungan kerja pada tahun lalu. "Ya, perkara ini sudah diputus pada 31 Maret 2016 lalu," ungkap dia saat dihubungi KONTAN, Rabu (13/4). Adapun saat itu, majelis hakim yang diketuai Partahi Tulus Hutapea memutus untuk mengabulkan gugatan para penggugat untu sebagian. Serta menyatakan, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) para penggugat terhitung sejak 11 Februari 2015.