Kedutaan Suriname digugat dua eks karyawan



JAKARTA. Kedutaan Republik Suriname diputus harus membayar pesangon kepada dua eks karyawannya Maria Itania Setiawan dan Anggreini Ekasari. Hal itu sejalan dengan gugatan yang diajukan keduanya di Pengadilan Hubungan Industrial Jakarta Pusat diterima majelis hakim.

Kuasa hukum kedua penggugat Sholeh Ali mengatakan, dalam perkara ini kedutaan Republik Suriname harus membayar hak kliennya setelah adanya pemutusan hubungan kerja pada tahun lalu. "Ya, perkara ini sudah diputus pada 31 Maret 2016 lalu," ungkap dia saat dihubungi KONTAN, Rabu (13/4).

Adapun saat itu, majelis hakim yang diketuai Partahi Tulus Hutapea memutus untuk mengabulkan gugatan para penggugat untu sebagian. Serta menyatakan, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) para penggugat terhitung sejak 11 Februari 2015.


Sehingga, menghukum tergugat untuk membayar kepada masing-masing para tergugat berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, uang proses PHK, dan kekurangan upah bulan April 2014.

Dimana, untuk Maria Itania Setiawan jumlah yang harus dibayarkan sebesar Rp 192,4 juta dan kepada Anggraeni Ekasari sebesar Rp 237,27 juta. Menanggapi hal tersebut, Sholeh menghormati putusan hakim.

Menurutnya putusan tersebut sudah tepat. Pasalnya, sejak pergantian duta besar Suriname, Amina Pardi kliennya sudah tak mendapatkan hak-haknya sebagai pekerja tanpa alasan. "Padahal saat masa Angelic Caroline sebagai duta besar lancar-lancar saja," tambah Sholeh.

Pihaknya juga mengaku siap jika nantinya pihak Kedutaan Suriname ingin menempuh upaya hukum Kasasi. Sementara itu, kuasa hukum Kedutaan Suriname Indrawan enggan berkomentar kepada wartawan. "Tak ada komentar," ungkap dia singkat saat dihubungi KONTAN.

Sekadar tahu, kedua penggugat ini merupakan sekertaris di Kedutaan Suriname. Dimana, keduanya sudah bekerja di Kedutaan sejak 2006. Pada awal tahun bekerja hingga tahun 2011 semua pembayaran hak-hak perkerja dibayar dengan lancar.

Namun ketika adanya pergantian duta besar Suriname dari era Angelic Caroline kepada Amina Pardi pada 2014, keduanya mengaku pembayaran hak pekerjanya itu sudah tak dibayarkan tanpa alasan. Adapun hak-haknya itu diantaranya meliputi tunjangan kesehatan, kenaikan gaji yang dijanjikan dan perpanjangan kontrak kerja.

Lantaran haknya tak terbayarkan, maka kedua penggugat melayangkan surat kepada Kedutaan Suriname dengan tembusan ke Kementerian Luar Negeri. Bukan pembayaran yang didapat, keduanya malah dianggap melakukan pencemaran nama baik.

Sebelum mengajukan gugatan di Pengadilan Hubungan Industrial Sholeh bilang, pihak para penggugat telah menempuh proses mediasi baik biparit maupun triparit di Suku Dinas Tenaga Kerja Jakarta Selatan (Sudinakertrans). Namun tidak ada kesepakatan penyelesaian dan kemudian dikeluarkan anjuran oleh Sudinakertrans pada 16 September 2014.

Bahwa dengan anjuran yang tidak dijalankan oleh pihak Kedutaan, maka para penggugat memilih untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada 29 November 2015.

"Atas putusan hakim ini juga sekaligus sebagai bukti kalau klien kami memng tidak melalulan pencemaran nama baik," tutup Sholeh.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia