JAKARTA. Upaya perusahaan produk outwear asal Amerika Serikat, Keen Inc, untuk membatalkan merek Keen yang dimiliki Arif di Ditektorat Jendral Kekayaan Intelektual (Ditjen KI) gagal. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak gugatan tersebut. "Mengadili menolak gugatan penggugat (Keen, Inc) untuk seluruhnya," ungkap ketua majelis hakim Sinung Hermawan saat membacakan amar putusannya, Kamis (10/3). Dalam putusannya, majelis menimbang, gugatan yang diajukan Keen, Inc itu tersebut adalah kedaluwarsa, atau dalam artian gugatan tidak sesuai dengan Pasal 69 Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 tentang merek.
Keen Inc kalah melawan pengusaha lokal
JAKARTA. Upaya perusahaan produk outwear asal Amerika Serikat, Keen Inc, untuk membatalkan merek Keen yang dimiliki Arif di Ditektorat Jendral Kekayaan Intelektual (Ditjen KI) gagal. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak gugatan tersebut. "Mengadili menolak gugatan penggugat (Keen, Inc) untuk seluruhnya," ungkap ketua majelis hakim Sinung Hermawan saat membacakan amar putusannya, Kamis (10/3). Dalam putusannya, majelis menimbang, gugatan yang diajukan Keen, Inc itu tersebut adalah kedaluwarsa, atau dalam artian gugatan tidak sesuai dengan Pasal 69 Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 tentang merek.