JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menghentikan sementara (suspensi) 22 perusahaan dengan izin usaha pertambangan operasi produksi khusus pengangkutan dan penjualan batubara (IUP OPK). Penghentian sementara dilakukan lantaran 22 perusahaan IUP OPK itu tidak melaksanakan kewajiban menyampaikan Rencana Anggaran Belanja (RAB) dan atau laporan realisasi kegiatan yang dilakukan pada tahun 2015. Direktur Batubara Kementerian ESDM, Agung Pribadi menyebut, sanksi administratif itu dilakukan dalam rangka pembinaan dan pengawasan terhadap pemegang IUP OPK. "Kita ingin membenahi itu, intinya mereka enggak buat laporan rata-rata dari 2015," katanya, Minggu (12/12).
Kegiatan 22 usaha pengangkut batubara disuspensi
JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menghentikan sementara (suspensi) 22 perusahaan dengan izin usaha pertambangan operasi produksi khusus pengangkutan dan penjualan batubara (IUP OPK). Penghentian sementara dilakukan lantaran 22 perusahaan IUP OPK itu tidak melaksanakan kewajiban menyampaikan Rencana Anggaran Belanja (RAB) dan atau laporan realisasi kegiatan yang dilakukan pada tahun 2015. Direktur Batubara Kementerian ESDM, Agung Pribadi menyebut, sanksi administratif itu dilakukan dalam rangka pembinaan dan pengawasan terhadap pemegang IUP OPK. "Kita ingin membenahi itu, intinya mereka enggak buat laporan rata-rata dari 2015," katanya, Minggu (12/12).