JAKARTA. Untuk meningkatkan produksi minyak dan gas bumi (migas) nasional, pemerintah memberikan insentif kepada kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) yang telah memasuki tahap kegiatan produksi. Kemudahan pada kegiatan usaha eksploitasi hulu tersebut berupa bebas bea masuk impor dan bebas pajak pertambahan nilai (PPN). Bambang Yuwono, Kepala Divisi Manajemen Resiko dan Perpajakan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) mengatakan, insentif untuk kontraktor KKS tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan 70/PMK.011/2013 tentang Perubahan Ketiga atas Kepmenkeu Nomor 231/KMK.03/2001 tentang Perlakuan PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang Kena Pajak yang Dibebaskan dari Pungutan Bea Masuk. Dia mengatakan, mulai tahun lalu, insentif tersebut hanya diatur untuk kontraktor KKS yang masih dalam kegiatan eksplorasi sebagaimana yang diatur dalam Permenkeu Nomor 27/PMK.011/2012. "Mulai sekarang, baik eksplorasi maupun eksploitasi bebas bea masuk maupun PPN," kata dia kepada KONTAN, Kamis (25/4).
Kegiatan eksploitasi migas bebas bea masuk dan PPN
JAKARTA. Untuk meningkatkan produksi minyak dan gas bumi (migas) nasional, pemerintah memberikan insentif kepada kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) yang telah memasuki tahap kegiatan produksi. Kemudahan pada kegiatan usaha eksploitasi hulu tersebut berupa bebas bea masuk impor dan bebas pajak pertambahan nilai (PPN). Bambang Yuwono, Kepala Divisi Manajemen Resiko dan Perpajakan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) mengatakan, insentif untuk kontraktor KKS tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan 70/PMK.011/2013 tentang Perubahan Ketiga atas Kepmenkeu Nomor 231/KMK.03/2001 tentang Perlakuan PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang Kena Pajak yang Dibebaskan dari Pungutan Bea Masuk. Dia mengatakan, mulai tahun lalu, insentif tersebut hanya diatur untuk kontraktor KKS yang masih dalam kegiatan eksplorasi sebagaimana yang diatur dalam Permenkeu Nomor 27/PMK.011/2012. "Mulai sekarang, baik eksplorasi maupun eksploitasi bebas bea masuk maupun PPN," kata dia kepada KONTAN, Kamis (25/4).