KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaksanaan kegiatan sosial dan budaya dilarang selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta. Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Penanganan Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta. Dalam Pasal 16 Pergub tersebut, selama pemberlakuan PSBB, kegiatan sosial dan budaya yang menimbulkan kerumunan orang dihentikan sementara. Baca Juga: Ingat, warga DKI yang tak pakai masker saat keluar rumah bisa kena denda Rp 250.000
Kegiatan hiburan dan budaya tak boleh digelar, jika melanggar bisa didenda Rp 10 juta
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaksanaan kegiatan sosial dan budaya dilarang selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta. Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Penanganan Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta. Dalam Pasal 16 Pergub tersebut, selama pemberlakuan PSBB, kegiatan sosial dan budaya yang menimbulkan kerumunan orang dihentikan sementara. Baca Juga: Ingat, warga DKI yang tak pakai masker saat keluar rumah bisa kena denda Rp 250.000