Kegiatan PTM terbatas bisa dihentikan sementara bila ada kasus positif Covid-19



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) berencana mewajibkan satuan pendidikan untuk menyediakan layanan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas. Meski begitu, tindakan penghentian sementara dapat dilakukan terhadap sekolah apabila ditemukan kasus konfirmasi positif Covid-19.

Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek, Sri Wahyuningsih mengatakan, pemerintah pusat pemerintah daerah, kanwil, kantor Kemenag, dan kelapa satuan pendidikan wajib melakukan penanganan kasus dan dapat memberhentikan sementara PTM terbatas pada sekolah dengan kasus konfirmasi Covid-19. 

“Artinya misalnya di Kabupaten A ada 30 sekolah, 1 sekolah misalnya ada yang amit-amit, ada yang terkonfirmasi Covid-19, maka 1 sekolah itu yang harus ditutup, bukan berarti 30 sekolah itu harus ditutup (semua),” terang Sri dalam sesi webinar bertajuk Bersiap Sekolah Tatap Muka Terbatas, Rabu (16/6).


Di sisi lain, satuan pendidikan/sekolah juga mesti memenuhi sejumlah persyaratan sebelum bisa menggelar PTM terbatas. Sri menerangkan,satuan pendidikan wajib memenuhi daftar periksa sebelum memulai layanan PTM terbatas. Daftar periksa yang dimaksud misalnya seperti fasilitas ketersediaan sanitasi yang memadai, fasilitas cuci tangan dengan sabun, Unit Kesehatan Sementara (UKS), ruang isolasi sementara untuk penanganan darurat kasus Covid-19, dan lain-lain.

Baca Juga: Tren kasus meningkat, Juru Bicara Satgas Covid-19: Operasi yustisi selalu dilakukan

Jumlah murid yang mengikuti PTM terbatas juga dibatasi kapasitasnya. Jarak antara bangku satu murid dengan yang lainnya harus memiliki jarak minimal 1,5 meter. 

Dus, pelaksanaan PTM terbatas akan dilakukan secara bergiliran (shift) dengan jumlah tatap muka 2-3 kali dalam seminggu bagi setiap peserta didik yang mengikuti PTM terbatas. Durasi pembelajarannya pun dibatasi, yaitu hanya 2-3 jam sehari. Penggunaan masker diwajibkan bagi setiap murid yang mengikuti PTM terbatas.

Karena dilakukan secara hybrid, orang tua/wali peserta didik juga dapat memutuskan bagi anaknya untuk tetap melakukan pembelajaran jarak jauh walaupun satuan pendidikan sudah memulai PTM terbatas. “Bahkan Bapak Ibu juga wajib memberikan izin tertulis kepada putra putri didiknya (untuk mengikuti PTM terbatas),” imbuh Sri.

Praktik uji coba PTM terbatas secara hybrid juga sudah dilakukan oleh beberapa sekolah. SDN Cebongan 02, Salatiga, Jawa Tengah menjadi salah satu sekolah yang telah menerapkan uji coba sistem ini.

Kepala Sekolah SDN Cebongan 02, Sri Handayani mengatakan, sekolahnya sudah memenuhi sejumlah syarat sebelum melakukan uji coba PTM terbatas mulai dari mengisi daftar periksa di laman Dapodik, memperoleh izin dari Pemda, mengikuti vaksinasi Covid-19 untuk para guru, dan lain-lain.

“Ketika kami akan melaksanakan PTM terbatas, kami berkoordinasi dengan berbagai pihak, dari dinas pendidikan, dinas kesehatan, orang tua, komite, guru-guru sendiri, dan anak-anak  semuanya,” ujar Sri Handayani pada acara yang sama.

Dalam melaksanakan PTM terbatas dengan penerapan prokes ketat, SDN Cebongan 02 juga tetap menyediakan layanan pembelajaran jarak jauh. Dengan demikian, siswa yang tidak diizinkan orang tuanya untuk mengikuti PTM terbatas di sekolah tetap bisa mendapatkan pengajaran dari sekolah.

“Ketika teman-teman kami mengajar, memang ada 1 operator yang merekam video pembelajaran itu, kemudian anak yang tidak mengikuti PTM bisa mengikuti pembelajaran, dengan link yang ada, mereka mengikuti dari rumah,” papar Sri.

#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitanganpakaisabun

Selanjutnya: Ada orang tua setuju dengan sekolah tatap muka, tetapi ada syaratnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .