KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) berencana mewajibkan satuan pendidikan untuk menyediakan layanan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas. Meski begitu, tindakan penghentian sementara dapat dilakukan terhadap sekolah apabila ditemukan kasus konfirmasi positif Covid-19. Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek, Sri Wahyuningsih mengatakan, pemerintah pusat pemerintah daerah, kanwil, kantor Kemenag, dan kelapa satuan pendidikan wajib melakukan penanganan kasus dan dapat memberhentikan sementara PTM terbatas pada sekolah dengan kasus konfirmasi Covid-19. “Artinya misalnya di Kabupaten A ada 30 sekolah, 1 sekolah misalnya ada yang amit-amit, ada yang terkonfirmasi Covid-19, maka 1 sekolah itu yang harus ditutup, bukan berarti 30 sekolah itu harus ditutup (semua),” terang Sri dalam sesi webinar bertajuk Bersiap Sekolah Tatap Muka Terbatas, Rabu (16/6).
Kegiatan PTM terbatas bisa dihentikan sementara bila ada kasus positif Covid-19
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) berencana mewajibkan satuan pendidikan untuk menyediakan layanan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas. Meski begitu, tindakan penghentian sementara dapat dilakukan terhadap sekolah apabila ditemukan kasus konfirmasi positif Covid-19. Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek, Sri Wahyuningsih mengatakan, pemerintah pusat pemerintah daerah, kanwil, kantor Kemenag, dan kelapa satuan pendidikan wajib melakukan penanganan kasus dan dapat memberhentikan sementara PTM terbatas pada sekolah dengan kasus konfirmasi Covid-19. “Artinya misalnya di Kabupaten A ada 30 sekolah, 1 sekolah misalnya ada yang amit-amit, ada yang terkonfirmasi Covid-19, maka 1 sekolah itu yang harus ditutup, bukan berarti 30 sekolah itu harus ditutup (semua),” terang Sri dalam sesi webinar bertajuk Bersiap Sekolah Tatap Muka Terbatas, Rabu (16/6).