KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 di Jawa-Bali hingga 16 Agustus 2021. Meski begitu, ada beberapa ketentuan yang dilonggarkan. Salah satunya adalah kegiatan di tempat ibadah. Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri No.30 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegaitan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali, tempat ibadah (mesjid, musholla, gereja, pura, vihara dan klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) diperbolehkan mengadakan kegiatan dengan maksimal 25% kapasitas atau 20 orang dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama. Dalam peraturan sebelumnya, tempat ibadah tidak diperbolehkan menggelar kegiatan ibadah berjamaah atau yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
Kegiatan tempat ibadah di wilayah PPKM Level 4 dibatasi, taman & tempat wisata tutup
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 di Jawa-Bali hingga 16 Agustus 2021. Meski begitu, ada beberapa ketentuan yang dilonggarkan. Salah satunya adalah kegiatan di tempat ibadah. Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri No.30 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegaitan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali, tempat ibadah (mesjid, musholla, gereja, pura, vihara dan klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) diperbolehkan mengadakan kegiatan dengan maksimal 25% kapasitas atau 20 orang dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama. Dalam peraturan sebelumnya, tempat ibadah tidak diperbolehkan menggelar kegiatan ibadah berjamaah atau yang berpotensi menimbulkan kerumunan.