JAKARTA. Revisi Undang Undang Perbankan membawa angin segar bagi industri bank perkreditan rakyat (BPR). Draf RUU inisiatif DPR RI itu membuka peluang bagi BPR menambah produk dan layanan baru. Penambahan kewenangan baru itu diharapkan meningkatkan daya saing BPR dalam menghadapi ketatnya persaingan industri perbankan. Tapi, sisi buruknya, aktivitas anyar itu bisa menjauhkan BPR dari cita-citanya sebagai bank komunitas. Penambahan kegiatan usaha BPR di antaranya, penempatan dana di BPR lain, baik berbentuk deposito maupun tabungan. Pada UU perbankan lama, BPR hanya boleh menempatkan dana di bank umum. Ketentuan baru ini bisa dibilang akan memudahkan penyediaan likuiditas antara sesama BPR.
Kegiatan usaha BPR bakal bertambah
JAKARTA. Revisi Undang Undang Perbankan membawa angin segar bagi industri bank perkreditan rakyat (BPR). Draf RUU inisiatif DPR RI itu membuka peluang bagi BPR menambah produk dan layanan baru. Penambahan kewenangan baru itu diharapkan meningkatkan daya saing BPR dalam menghadapi ketatnya persaingan industri perbankan. Tapi, sisi buruknya, aktivitas anyar itu bisa menjauhkan BPR dari cita-citanya sebagai bank komunitas. Penambahan kegiatan usaha BPR di antaranya, penempatan dana di BPR lain, baik berbentuk deposito maupun tabungan. Pada UU perbankan lama, BPR hanya boleh menempatkan dana di bank umum. Ketentuan baru ini bisa dibilang akan memudahkan penyediaan likuiditas antara sesama BPR.