KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Emiten multifinance PT Danasupra Erapacific Tbk (DEFI) terus berupaya agar pembekuan kegiatan usaha yang dilakukan oleh OJK bisa segera dicabut. Sebagai informasi, DEFI telah mendapatkan sanksi pembekuan kegiatan usaha lantaran dinilai belum memenuhi permodalan minimal Rp 100 miliar. Berdasarkan keterbukaan informasinya, Direktur DEFI Irianto Kusumadjaja pun bilang bahwa pihaknya saat ini tengah fokus dalam menyiapkan seluruh dokumentasi terkait dengan proses penambahan modal yang dianggap telah dipenuhi di awal 2020 sesuai dengan POJK nomor 35 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan. “Perseroan berkeyakinan bahwa kecukupan modal minimum per 31 Desember 2019 sudah terpenuhi diawal tahun 2020, dimana saat itu OJK memberikan relaksasi sampai dengan bulan Juni 2020,” tulis Irianto.
Kegiatan Usahanya Dibekukan OJK, Ini yang Dilakukan Danasupra Erapacific (DEFI)
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Emiten multifinance PT Danasupra Erapacific Tbk (DEFI) terus berupaya agar pembekuan kegiatan usaha yang dilakukan oleh OJK bisa segera dicabut. Sebagai informasi, DEFI telah mendapatkan sanksi pembekuan kegiatan usaha lantaran dinilai belum memenuhi permodalan minimal Rp 100 miliar. Berdasarkan keterbukaan informasinya, Direktur DEFI Irianto Kusumadjaja pun bilang bahwa pihaknya saat ini tengah fokus dalam menyiapkan seluruh dokumentasi terkait dengan proses penambahan modal yang dianggap telah dipenuhi di awal 2020 sesuai dengan POJK nomor 35 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan. “Perseroan berkeyakinan bahwa kecukupan modal minimum per 31 Desember 2019 sudah terpenuhi diawal tahun 2020, dimana saat itu OJK memberikan relaksasi sampai dengan bulan Juni 2020,” tulis Irianto.