KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan penentuan kegiatan utama Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang bisa lebih dari satu bidang usaha dapat jadi daya tarik baru. Aturan tersebut masuk dalam rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai KEK sebagai turunan dari Undang Undang Cipta Kerja. Kebijakan tersebut akan membuat pengembang KEK memperluas klaster industri di dalam. "Tentunya akan lebih menarik karena pengembang KEK dapat memperluas klaster-klasternya ke berbagai potensi sektor industri," ujar Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Pengembangan Kawasan Ekonomi, Sanny Iskandar saat dihubungi Kontan.co.id, Senin (9/11).
Kegiatan utama KEK lebih dari satu bidang usaha jadi daya tarik baru
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan penentuan kegiatan utama Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang bisa lebih dari satu bidang usaha dapat jadi daya tarik baru. Aturan tersebut masuk dalam rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai KEK sebagai turunan dari Undang Undang Cipta Kerja. Kebijakan tersebut akan membuat pengembang KEK memperluas klaster industri di dalam. "Tentunya akan lebih menarik karena pengembang KEK dapat memperluas klaster-klasternya ke berbagai potensi sektor industri," ujar Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Pengembangan Kawasan Ekonomi, Sanny Iskandar saat dihubungi Kontan.co.id, Senin (9/11).