KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bila sudah disahkan, Peraturan Pemerintah (PP) terkait Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (TPMSE) atau e-commerce dinilai akan lebih mengamankan persaingan bisnis online. Aturan tersebut akan memberikan lapangan bermain yang sama bagi pelaku industri e-commerce. Baik dari dalam negeri atau pun luar negeri. "Hal yang penting diberlakukan semua platform yang bisa diakses di Indonesia tanpa terkecuali," ujar anggota Dewan Penasihat Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) Daniel Tumiwa kepada Kontan.co.id, Senin (20/8). Daniel mengatakan, bisnis e-commerce memang sudah waktunya diatur. Namun, ia menyarankan untuk tahap awal aturan itu terlebih dahulu diterapkan kepada industri e-commerce luar negeri.
Kehadiran PP e-commerce akan amankan persaingan bisnis online
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bila sudah disahkan, Peraturan Pemerintah (PP) terkait Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (TPMSE) atau e-commerce dinilai akan lebih mengamankan persaingan bisnis online. Aturan tersebut akan memberikan lapangan bermain yang sama bagi pelaku industri e-commerce. Baik dari dalam negeri atau pun luar negeri. "Hal yang penting diberlakukan semua platform yang bisa diakses di Indonesia tanpa terkecuali," ujar anggota Dewan Penasihat Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) Daniel Tumiwa kepada Kontan.co.id, Senin (20/8). Daniel mengatakan, bisnis e-commerce memang sudah waktunya diatur. Namun, ia menyarankan untuk tahap awal aturan itu terlebih dahulu diterapkan kepada industri e-commerce luar negeri.