Kehilangan uang 20 miliar di Maybank, Winda Earl minta bantuan Sri Mulyani



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Winda Lunardi alias Winda Earl, seorang nasabah PT Bank Maybank Indonesia Tbk ( Maybank Indonesia) mengaku kehilangan uang tabungannya sebesar Rp 20 miliar. Winda lantas melaporkan kasus hilangnya uang senilai Rp 20 miliar di rekeningnya dan rekening ibunya kepada polisi. 

Laporan itu disampaikan korban ke polisi dan terdaftar dengan nomor LP/B/0239/V/2020/Bareskrim tanggal 8 Mei 2020. Menurut Winda, laporannya ke polisi terpaksa dilakukan karena pihak Maybank dianggap tidak memiliki iktikad baik dalam penyelesaian masalah. Bahkan, ia mengaku sampai harus berkirim surat ke sejumlah pejabat tinggi, dari Menteri Keuangan hingga Gubernur Bank Indonesia (BI). 

"Setelah tahu perihal itu (uangnya lenyap), kuasa hukum sudah melanjutkan dengan kirim surat ke OJK, Menteri Keuangan ( Menkeu Sri Mulyani), Bank Indonesia, dan Komisi XI (DPR RI)," kata Winda dikutip dari siaran Kompas TV, Selasa (10/11/2020). 


Ia melanjutkan, dirinya dan kuasa hukumnya sejauh ini belum menerima balasan langsung dari pemerintah ataupun otoritas keuangan pengawas perbankan. Atlet e-sport tersebut mengaku terpaksa harus melaporkan hilangnya simpanannya ke pihak berwajib hingga ke sejumlah pejabat karena pihak Maybank mengacuhkan laporannya. 

Baca Juga: Ajakan Hotman debat Winda atas raibnya dana Rp 22 miliar di Maybank menuai pro kontra

"Jadi kita tidak mendapatkan respons yang baik dari Maybank. Kita laporkan kepada pihak berwajib," ujar Winda Earl. 

Pihak Maybank Indonesia, kata dia, justru selalu melemparkan tanggung jawab masalah tersebut kepada eks kepala cabang Maybank Cipulir yang sudah ditetapkan jadi tersangka. 

"Justru dari berita-berita yang saya dapat itu mengejutkan. Maybank lemparkan tanggung jawab ke kepala cabang mereka," ucap Winda Earl. 

Baca Juga: Makin panas, kuasa hukum Maybank Hotman Paris tantang Winda soal pembobolan rekening

Kronologi kasus 

Kasus raibnya duit simpanan milik atlet e-sport tersebut bermula saat korban datang ke Maybank Indonesia di Cipulir, Jakarta Selatan. Winda ditawari pelaku berinisial A yang juga kepala cabang itu untuk membuka simpanan berupa rekening berjangka. Korban tergiur lantaran bunga simpanan yang ditawarkan pelaku A terbilang tinggi dibandingkan produk simpanan bank pada umumnya. 

Winda Earl lantas menyetorkan uang senilai Rp 20 miliar, rinciannya untuk rekening atas namanya sendiri sebesar Rp 15 miliar dan rekening kedua atas nama ibunya Floretta sebesar Rp 5 miliar. 

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie