TERBITNYA Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2015 tentang Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemdes PDTT), memberikan dampak perubahan nomenklatur Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT). Kini, Kementerian PDT berubah nama menjadi Kementerian Desa dan PDTT. Menteri Desa PDT Marwan Jafar menyatakan, struktur kementerian yang dipimpinnya mengalami perubahan sesuai nomenklatur baru. Organisasi Kemdes PDTT terdiri Sekretariat Jenderal (Setjen), Inspektorat Jenderal (Itjen), dan Badan Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan, dan Pelatihan, dan Informasi.
Kehutanan lancar, Kemdagri kekurangan pegawai
TERBITNYA Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2015 tentang Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemdes PDTT), memberikan dampak perubahan nomenklatur Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT). Kini, Kementerian PDT berubah nama menjadi Kementerian Desa dan PDTT. Menteri Desa PDT Marwan Jafar menyatakan, struktur kementerian yang dipimpinnya mengalami perubahan sesuai nomenklatur baru. Organisasi Kemdes PDTT terdiri Sekretariat Jenderal (Setjen), Inspektorat Jenderal (Itjen), dan Badan Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan, dan Pelatihan, dan Informasi.