JAKARTA. Meski ada industri yang menentang, Komite Ekonomi dan Industri Nasional (KEIN) mendukung relaksasi ekspor mineral mentah. Namun, ekspor mineral metah harus terbatas agar tidak melanggar Undang-Undang No 4/ 2019 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Anggota Komite Ekonomi dan Industri Nasional (KEIN) Sony B. Harsono bilang, pemerintah dapat memberikan izin ekspor mineral mentah (ore) secara terbatas dengan merevisi Peraturan Pemerintah No 1/ 2014 tentang Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Ia mengungkapkan, ekspor terbatas itu tidak bertentangan dengan Undang-Undang No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. "Ekspor ore hanya diberikan bagi mereka yang berkomitmen membangun smelter. Jadi ekspor dalam rangka pembangunan smelter," kata Sony saat ditemui, Jumat (16/9).
KEIN: Ekspor mineral terbatas tak langgar UU
JAKARTA. Meski ada industri yang menentang, Komite Ekonomi dan Industri Nasional (KEIN) mendukung relaksasi ekspor mineral mentah. Namun, ekspor mineral metah harus terbatas agar tidak melanggar Undang-Undang No 4/ 2019 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Anggota Komite Ekonomi dan Industri Nasional (KEIN) Sony B. Harsono bilang, pemerintah dapat memberikan izin ekspor mineral mentah (ore) secara terbatas dengan merevisi Peraturan Pemerintah No 1/ 2014 tentang Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Ia mengungkapkan, ekspor terbatas itu tidak bertentangan dengan Undang-Undang No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. "Ekspor ore hanya diberikan bagi mereka yang berkomitmen membangun smelter. Jadi ekspor dalam rangka pembangunan smelter," kata Sony saat ditemui, Jumat (16/9).