KEIN minta semua SDA diolah di dalam negeri



JAKARTA. Komite Ekonomi dan Industri Nasional (KEIN ) berharap agar semua sumber daya alam (SDA) yang ada di Indonesia diolah di dalam negeri terlebih dahulu sebelum diekspor.

Penyataan tersebut disampaikan Ketua KEIN, Soetrisno Bachir saat membuka Focuss Group Discussion (FGD) Pokja Energi KEIN bersama Asosiasi Pertambangan Indonesia dalam rangka terkait penyusunan roadmap industrialisasi pertambangan Indonesia.   “Permintaan Presiden Joko Widodo kepada KEIN adalah bagaimana semua bahan sumber daya alam ini harus diolah di dalam negeri, lalu kemudian baru kita eskpor atau kita gunakan lagi di dalam negeri,” kata Soetrisno Bachir di Ruang Rapat Menko Perekonomian, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (21/6).   Soetrisno mengungkapkan, pihaknya mendengar dari sejumlah tokoh masyarakat serta elit politik yang menyebutkan bahwa Indonesia gagal menyejahterakan rakyatnya setelah mengekploitasi sumber daya alam.   “Mulai dari batubara, minyak dan terakhir mineral. Dan, mineral ini dianggap juga yang membuat malapetaka bagi bangsa kita,” kata Soetrisno dalam siaran persnya kepada media, Kamis, (23/6).   Oleh sebab itu, lanjut dia, semua elemen bangsa harus bisa menjawab dengan solusi-solusi terkait dengan hal tersebut.    “Itu yang diinginkan oleh Presiden Jokowi, sehingga jika ada keberatan-keberatan nanti bisa didiskusikan. Misalnya, beberapa waktu lalu kita kedatangan dua pemangku kebijakan, yang satu minta nikel ini tetap diekspor, yang satu lagi minta jangan dieskpor dengan alasan di Indonesia sudah ada pabrik-pabriknya,” imbuh Soetrisno. 

Meski demikian, sambung Soetrisno, tetap saja banyak ekonom yang tidak setuju. Alasannya, pabrik pengolahan mineral di dalam negeri belum bisa menyerap nikel-nikel yang ada. Sehingga, hal itu berpotensi menurunkan devisa negara.   “Selama ini kita hanya mengekploitasi dan tanpa audit value. Yang untung hanya segelintir orang. Masyarakat, khususnya di daerah ekploitasi mineral, tidak sejahtera,” ujar Soetrisno.

Itu sebabnya, KEIN mengajak kepada peserta FGD untuk terbuka. " KEIN bukan eskekutor, melainkan untuk menjadi mata dan telinga Presiden dalam bidang ekonomi dan industri nasional," beber dia.   Tugas KEIN yang pertama, menurut Soetrisno, adalah membuat kajian strategis di bidang industri. Kedua, menyampaikan masukan kepada presiden yang bisa dieksekusi dan bukan sesuatu yang sifatnya terlalu makro, dan ketiga, membuat roadmap industrialisasi Indonesia hingga 2045.   Asosiasi Pertambangan Dukung Pemerintah

Sementara itu, Ketua Asosiasi Pertambangan Indonesia (API) Ido Hutabarat mengatakan, pihak pengusaha pertambangan sangat mendukung upaya pemerintah. Tanpa dukungan pemerintah, ujar Ido, bisnis pengusaha sulit berjalan dengan baik.    "Oleh sebab itu kami mengambil jalan tengah bagaimana agar bisa menyelesaikan semua masalah yang ada di industri pertambangan nasional," tegas Ido.   Ido menambahkan, untuk Kontrak Karya (KK) dan PKP2B akan ada habis masa berlakunya. Paling cepat di tahun 2020. 

Ia juga menyebutkan, di dalam perjanjian tersebut ada opsi memperpanjang 2 kali per- 10 tahun, tapi nyatanya pemerintah telah menerbitkan UU no. 4 tahun 2009 mengenai peraturan pemerintah bahwa semuanya akan menjadi IP atau IPK.   Ia menambahkan, PKP2B di batu bara jelas akan banyak digunakan dalam kebutuhan domestik mulai 10.000mw-35.000mw itu di dalam 5-10 tahun mendatang.   "Hal ini karena perusahaan batu bara akan menjadi mitra bagi PLN untuk menyuplai energi di dalam negeri, sehingga untuk PKP2B kepastian untuk meneruskan pekerjaan pertambangannya menjadi sangat penting," pungkasnya.

Sementara itu, sebagian PKB2B sudah memasuki bisnis tenaga listrik, artinya komitmen dari PKP2B sudah cukup bagus untuk menyuplai energi di Indonesia.   “Masalahnya adalah bagaimana mendapatkan kepastian melanjutkan bisnis. KK itu untuk mineral karena sebagian untuk ekspor jadi ciri khas dari KK adalah bisnis yang berjangka panjang," katanya.   Ido menegaskan, butuh kepastian pemegang KK pertambangan bisa melanjutkan atau memperpanjang bisnisnya, sehingga perhitungan-perhitungan investasi bisa dijalankan.   "Selama ini, masalah-masalah dan hambatan-hambatan bagi pelaku usaha terdapat di Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 (UU Minerba)," tandasnya.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dikky Setiawan