JAKARTA. Perkara penjualan hak tagih (cassie) milik Badan Penyehatan dan Perbankan Nasional (BPPN) yang menyeret PT Victoria Securities International Corporation (VSIC) akan ada titik terang. Sebab Jasa Agung M Prasetyo menyatakan segera menetapkan tersangka dalam kasus ini. Jaksa Agung M. Prasetyo menjelaskan, banyak kendala yang mengadang lembaganya untuk menyelesaikan kasus ini. "Tapi semuanya bisa kami lalui dan jalan terus," ujar Prasetyo tanpa menjelaskan kendalanya, Jumat (12/2). Meski menyatakan akan segera menetapkan tersangka, Prasetyo masih enggan menjelaskan siapa calon tersangka itu. Sekadar informasi, dalam kasus ini, Kejagung menyeret manajemen VSIC, PT Victoria Sekuritas, serta pengusaha Mukmin Ali Gunawan.
Kejagung akan tetapkan tersangka kasus Victoria
JAKARTA. Perkara penjualan hak tagih (cassie) milik Badan Penyehatan dan Perbankan Nasional (BPPN) yang menyeret PT Victoria Securities International Corporation (VSIC) akan ada titik terang. Sebab Jasa Agung M Prasetyo menyatakan segera menetapkan tersangka dalam kasus ini. Jaksa Agung M. Prasetyo menjelaskan, banyak kendala yang mengadang lembaganya untuk menyelesaikan kasus ini. "Tapi semuanya bisa kami lalui dan jalan terus," ujar Prasetyo tanpa menjelaskan kendalanya, Jumat (12/2). Meski menyatakan akan segera menetapkan tersangka, Prasetyo masih enggan menjelaskan siapa calon tersangka itu. Sekadar informasi, dalam kasus ini, Kejagung menyeret manajemen VSIC, PT Victoria Sekuritas, serta pengusaha Mukmin Ali Gunawan.