KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi sudah menetapkan 8 orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri), Senin (1/2) Baca Juga: Kejagung: Benny Tjokro, Heru Hidayat, Lukman P otak pengelolaan investasi Asabri Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjelaskan, mereka adalah mantan Dirut PT Asabri, Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri dan Letjen (Purn) Sonny Widjaja pada periode berbeda. Tersangka lainnya adalah BE mantan direktur keuangan PT Asabri , HS Direktur PT Asabri; IWS Kadiv Investasi PT Asabri; Lukman Purnomosidi Dirut PT Prima Jaringan, Benny Tjokro dan Heru Hidayat.
Kejagung: 8 tersangka kasus investasi Asabri ditahan 20 hari ke depan
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi sudah menetapkan 8 orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri), Senin (1/2) Baca Juga: Kejagung: Benny Tjokro, Heru Hidayat, Lukman P otak pengelolaan investasi Asabri Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjelaskan, mereka adalah mantan Dirut PT Asabri, Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri dan Letjen (Purn) Sonny Widjaja pada periode berbeda. Tersangka lainnya adalah BE mantan direktur keuangan PT Asabri , HS Direktur PT Asabri; IWS Kadiv Investasi PT Asabri; Lukman Purnomosidi Dirut PT Prima Jaringan, Benny Tjokro dan Heru Hidayat.