JAKARTA. Kejaksaan Agung menyatakan pihaknya telah menemukan indikasi adanya tindak pidana korupsi yang diduga terjadi dalam proyek bioremediation PT Chevron Pacific Indonesia (CPI), senilai US$ 23,361 juta. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Andhi Nirwanto menyebut, indikasi itu bisa didapat dari pengadaan barang dan jasa serta dari kontrak yang dibuat. "Untuk bisa meningkatkan kasus dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan, tentu penyidik kejaksaan agung telah memiliki dugaan dari berbagai aspek," tutur Andhi Nirwanto seusai menghadiri rapat dengar pendapat dengan Komisi III di Gedung DPR, Jakarta, Senin (11/6). Dugaan adanya tindak pidana korupsi dalam kasus ini, lanjut Andhi, tidak hanya didasarkan pada hasil uji laboratorium terhadap sampel tanah yang gagal dilakukan. "Untuk mengungkapkan kasus korupsi, tentu tidak hanya berdasarkan hasil uji laboratorium saja. Bisa dari pengadaan barang dan jasa, serta dari kontrak yang ada," tandasnya. Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) gagal melakukan uji laboratorium terhadap beberapa sampel tanah yang diambil dari lokasi proyek bioremediation PT Chevron Pacific Indonesia (CPI). Alasannya, laboratorium Badan Penanggulangan Dampak Lingkungan (Bapedal) menyatakan bahwa sumber daya manusia dan peralatan yang ada di laboratorium tersebut tidak memenuhi persyaratan. Asal tahu saja, kasus dugaan korupsi ini berawal dari adanya perjanjian antara BP Migas dengan Chevron. Pada perjanjian tersebut juga ada pembagian yang mengatur mengenai biaya untuk melakukan bioremediation atau disebut cost recovery. Ternyata, kegiatan bioremediation tersebut tidak dilaksanakan dua perusahaan swasta yang ditunjuk Chevron yaitu PT Green Planet Indonesia dan PT Sumigita Jaya. Pemeriksaan terhadap tanah itu dilakukan untuk mengetahui apakah di lokasi tersebut masih memiliki kandungan minyak atau tidak. Jika masih ada kandungan minyak, berarti proyek itu fiktif. Dalam kasus ini, penyidik Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh orang tersangka. Tersangka yang telah ditetapkan Kejaksaan Agung yaitu lima tersangka dari Chevron yaitu Endah Rubiyanti (ER), Widodo (WD), Kukuh (KK), Alexiat Tirtawidjaja (AT), dan Bachtiar Abdul Fatah (BAF). Sedangkan dua tersangka dari perusahaan swasta yaitu Ricksy Prematuri (RP) selaku Direktur perusahaan kontraktor PT GPI dan Herlan (HL) selaku Direktur PT Sumigita Jaya.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Kejagung: Ada indikasi korupsi Chevron
JAKARTA. Kejaksaan Agung menyatakan pihaknya telah menemukan indikasi adanya tindak pidana korupsi yang diduga terjadi dalam proyek bioremediation PT Chevron Pacific Indonesia (CPI), senilai US$ 23,361 juta. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Andhi Nirwanto menyebut, indikasi itu bisa didapat dari pengadaan barang dan jasa serta dari kontrak yang dibuat. "Untuk bisa meningkatkan kasus dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan, tentu penyidik kejaksaan agung telah memiliki dugaan dari berbagai aspek," tutur Andhi Nirwanto seusai menghadiri rapat dengar pendapat dengan Komisi III di Gedung DPR, Jakarta, Senin (11/6). Dugaan adanya tindak pidana korupsi dalam kasus ini, lanjut Andhi, tidak hanya didasarkan pada hasil uji laboratorium terhadap sampel tanah yang gagal dilakukan. "Untuk mengungkapkan kasus korupsi, tentu tidak hanya berdasarkan hasil uji laboratorium saja. Bisa dari pengadaan barang dan jasa, serta dari kontrak yang ada," tandasnya. Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) gagal melakukan uji laboratorium terhadap beberapa sampel tanah yang diambil dari lokasi proyek bioremediation PT Chevron Pacific Indonesia (CPI). Alasannya, laboratorium Badan Penanggulangan Dampak Lingkungan (Bapedal) menyatakan bahwa sumber daya manusia dan peralatan yang ada di laboratorium tersebut tidak memenuhi persyaratan. Asal tahu saja, kasus dugaan korupsi ini berawal dari adanya perjanjian antara BP Migas dengan Chevron. Pada perjanjian tersebut juga ada pembagian yang mengatur mengenai biaya untuk melakukan bioremediation atau disebut cost recovery. Ternyata, kegiatan bioremediation tersebut tidak dilaksanakan dua perusahaan swasta yang ditunjuk Chevron yaitu PT Green Planet Indonesia dan PT Sumigita Jaya. Pemeriksaan terhadap tanah itu dilakukan untuk mengetahui apakah di lokasi tersebut masih memiliki kandungan minyak atau tidak. Jika masih ada kandungan minyak, berarti proyek itu fiktif. Dalam kasus ini, penyidik Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh orang tersangka. Tersangka yang telah ditetapkan Kejaksaan Agung yaitu lima tersangka dari Chevron yaitu Endah Rubiyanti (ER), Widodo (WD), Kukuh (KK), Alexiat Tirtawidjaja (AT), dan Bachtiar Abdul Fatah (BAF). Sedangkan dua tersangka dari perusahaan swasta yaitu Ricksy Prematuri (RP) selaku Direktur perusahaan kontraktor PT GPI dan Herlan (HL) selaku Direktur PT Sumigita Jaya.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News