JAKARTA. Kejaksaan Agung tak akan tinggal diam atas putusan bebas untuk Direktur Utama PT Pos Indonesia Hana Suryana. Jaksa akan mengajukan kasasi karena yakin Hana bersalah dalam perkara dugaan korupsi itu.Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Marwan Effendy menyatakan, tindakan Hana sewaktu menjabat sebagai Kepala Kantor Pos Wilayah IV Jakarta adalah perbuatan pidana. "Wong, komisi diberikan tapi tidak sampai, terus diganti dengan kuitansi palsu," ujar Marwan, Jumat (24/4) pekan lalu.Marwan juga menganggap putusan bebas itu sebagai hal yang biasa terjadi. Menurutnya, hal itu terjadi karena ada perbedaan pandangan hukum antara jaksa dengan hakim.Pada Kamis (23/4) lalu, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis bebas Hana yang menjadi terdakwa kasus pengelembungan komisi kepada pelanggan Telkomsel yang membayar tagihan lewat PT Pos Indonesia. Majelis hakim yang diketuai Sugeng Riyono menyatakan, Hana sama sekali tidak terbukti melakukan perbuatan melanggar hukum dan mengantongi keuntungan pribadi dari pemberian komisi kepada pengguna jasa PT Pos itu.Dugaan korupsi ini berawal ketika Hana memberikan komisi ke pelanggan yang lebih besar dari ketentuan Direktur Operasional PT Pos Indonesia. Hana memberikan komisi 5% hingga 6%, padahal ketentuannya hanya 3% sampai 4%.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Kejagung Ajukan Kasasi untuk Hana Suryana
JAKARTA. Kejaksaan Agung tak akan tinggal diam atas putusan bebas untuk Direktur Utama PT Pos Indonesia Hana Suryana. Jaksa akan mengajukan kasasi karena yakin Hana bersalah dalam perkara dugaan korupsi itu.Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Marwan Effendy menyatakan, tindakan Hana sewaktu menjabat sebagai Kepala Kantor Pos Wilayah IV Jakarta adalah perbuatan pidana. "Wong, komisi diberikan tapi tidak sampai, terus diganti dengan kuitansi palsu," ujar Marwan, Jumat (24/4) pekan lalu.Marwan juga menganggap putusan bebas itu sebagai hal yang biasa terjadi. Menurutnya, hal itu terjadi karena ada perbedaan pandangan hukum antara jaksa dengan hakim.Pada Kamis (23/4) lalu, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis bebas Hana yang menjadi terdakwa kasus pengelembungan komisi kepada pelanggan Telkomsel yang membayar tagihan lewat PT Pos Indonesia. Majelis hakim yang diketuai Sugeng Riyono menyatakan, Hana sama sekali tidak terbukti melakukan perbuatan melanggar hukum dan mengantongi keuntungan pribadi dari pemberian komisi kepada pengguna jasa PT Pos itu.Dugaan korupsi ini berawal ketika Hana memberikan komisi ke pelanggan yang lebih besar dari ketentuan Direktur Operasional PT Pos Indonesia. Hana memberikan komisi 5% hingga 6%, padahal ketentuannya hanya 3% sampai 4%.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News