JAKARTA. Kejaksaan Agung bergerak cepat terkait penanganan korupsi tiket di Kementerian Luar Negeri (Kemenlu). Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Arminsyah, mengatakan penyidik Kejaksaan akan melakukan pemeriksaan terhadap 16 orang yang mengetahui perkara tersebut. "Total ada 16 orang yang akan diperiksa," tegas Arminsyah kala dihubungi, Rabu (24/2). Pemeriksaan akan dilakukan terhadap pejabat Kemenlu dan juga rekanan penjual tiket yang bekerjasama dengan Kemenlu. Pejabat yang akan diperiksa penyidik adalah eselon III dan IV. Menurut Arminsyah, mereka diduga mengetahui kejadian tersebut. Penyidik akan melakukan pemeriksaan pada Selasa (2/3) pekan depan.Menurut Arminyah, dari 16 orang yang akan diperiksa, tujuh orang merupakan pimpinan rekanan biro perjalanan yang selama ini bekerjasama dengan Kemenlu. Arminsyah menegaskan, meski tidak ada tersangka, kasus yang terjadi di Kemenlu sudah terang benderang ada tindak pidananya. Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Marwan Effendy mengatakan dalam perkara tersebut mereka yang paling bertanggung jawab adalah pejabat pembuat komitmen, pemegang kuasa anggaran dan bendahara.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Kejagung akan Periksa 16 Orang Terkait Korupsi di Kemenlu
JAKARTA. Kejaksaan Agung bergerak cepat terkait penanganan korupsi tiket di Kementerian Luar Negeri (Kemenlu). Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Arminsyah, mengatakan penyidik Kejaksaan akan melakukan pemeriksaan terhadap 16 orang yang mengetahui perkara tersebut. "Total ada 16 orang yang akan diperiksa," tegas Arminsyah kala dihubungi, Rabu (24/2). Pemeriksaan akan dilakukan terhadap pejabat Kemenlu dan juga rekanan penjual tiket yang bekerjasama dengan Kemenlu. Pejabat yang akan diperiksa penyidik adalah eselon III dan IV. Menurut Arminsyah, mereka diduga mengetahui kejadian tersebut. Penyidik akan melakukan pemeriksaan pada Selasa (2/3) pekan depan.Menurut Arminyah, dari 16 orang yang akan diperiksa, tujuh orang merupakan pimpinan rekanan biro perjalanan yang selama ini bekerjasama dengan Kemenlu. Arminsyah menegaskan, meski tidak ada tersangka, kasus yang terjadi di Kemenlu sudah terang benderang ada tindak pidananya. Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Marwan Effendy mengatakan dalam perkara tersebut mereka yang paling bertanggung jawab adalah pejabat pembuat komitmen, pemegang kuasa anggaran dan bendahara.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News