JAKARTA. Kasus dugaan korupsi terkait pengadaan pesawat ATR 42-5000 senilai Rp 80 miliar yang menjerat mantan Direktur Bank DKI Winny Erwindia, masih bergulir di Kejaksaan Agung (Kejagung). Setelah berkali-kali mangkir untuk menjalani pemeriksaan, Kejagung berencana kembali melakukan terhadap Winny dalam kapastasnya sebagai tersangka terkait kasus ini. "Saya kira pemanggilan berikutnya akan dilakukan pekan ini," tutur Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Tony T Spontana saat dihubungi KONTAN, Selasa (26/5). Kendati demikian, Tony masih enggan menyebut kapan pastinya pemanggilan terhadap Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) DKI Jakarta tersebut dilakukan.
Kejagung akan periksa eks Dirut Bank DKI pekan ini
JAKARTA. Kasus dugaan korupsi terkait pengadaan pesawat ATR 42-5000 senilai Rp 80 miliar yang menjerat mantan Direktur Bank DKI Winny Erwindia, masih bergulir di Kejaksaan Agung (Kejagung). Setelah berkali-kali mangkir untuk menjalani pemeriksaan, Kejagung berencana kembali melakukan terhadap Winny dalam kapastasnya sebagai tersangka terkait kasus ini. "Saya kira pemanggilan berikutnya akan dilakukan pekan ini," tutur Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Tony T Spontana saat dihubungi KONTAN, Selasa (26/5). Kendati demikian, Tony masih enggan menyebut kapan pastinya pemanggilan terhadap Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) DKI Jakarta tersebut dilakukan.