Kejagung akan periksa mantan direksi Merpati



JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) terus menelisik pengadaan 15 pesawat terbang buatan China, Xian MA-60, di PT Merpati Airlines. Kini Kejagung akan akan memeriksa mantan direksi Merpati yang terlibat proses pengadaan pesawat tersebut.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Andhi Nirwanto menyatakan, pemeriksaan itu akan dilakukan dalam waktu dekat. Selain bekas direksi Merpati, Kejagung juga akan meminta keterangan sejumlah pihak yang mengetahui pengadaan pesawat MA-60. "Siapapun yang punya informasi akan kami undang, termasuk pejabat," ujarnya, kemarin (6/6).

Imam Turidi, Jurubicara Merpati, menyatakan, perusahaannya belum menerima undangan dari Kejagung atas rencana pemeriksaan para mantan direksi Merpati.


Sebelumnya, Kejagung sudah memeriksa jajaran direksi Merpati saat ini, yakni Direktur Utama Merpati Sardjono Jhony, Direktur Keuangan Farid Lutfi, Direktur Operasional Asep Eka Nugraha.

Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla mengaku siap memberi keterangan soal proses pengadaan pesawat Merpati tersebut, kalau Kejagung memang membutuhkan.

Kalla menegaskan, awalnya ia tak menyetujui rencana pembelian pesawat MA-60 bikinan China itu karena tak efisien dan dibiayai dengan utang. Jika harus membeli MA-60, Kalla waktu menyarankan pengadaan dengan sistem sewa beli (leasing).

Cara ini lebih efisien karena kalau ada kerusakan menjadi tanggungjawab lessor. Jika membeli sendiri, semua risiko ditanggung pembeli.

Cuma di perjalanan, kata Kalla, tanpa sepengetahuan dia, tiba-tiba ada persetujuan utang dengan China senilai US$ 230 juta bagi pembelian pesawat itu. Persetujuan kredit ini diteken seorang petinggi Kementerian Keuangan.

Lantaran sudah terlanjur, Kalla pun memberi lampu hijau, tapi dengan sederet syarat. Antara lain, biaya pengadaan simulator dikeluarkan dari paket pembelian, biaya spare part ditanggung China, dan ada buyback guarantee. Tapi rupanya syarat itu juga tak dijalankan. "Pengadaan itu dilakukan setelah saya tak jadi Wapres," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Rizki Caturini