KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penyidikan kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya terus bergulir. Namun, Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI belum menetapkan satu tersangka pun dari pihak manajer investasi. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono mengakui, Kejagung kesulitan mencari alat bukti yang kuat untuk menetapkan tersangka dari manajer investasi. "Kesulitan ada, tapi bagaimana kami bisa meminimalisir kesulitan tersebut untuk mendapatkan fakta yang benar terjadi. Sehingga kami bisa membangun konstruksi hukum terhadap perbuatan yang dilakukan yang berkaitan dari para enam tersangka," kata Hari, Kamis (27/2). Baca Juga: Petaka di balik janji fixed return dalam reksadana milik Emco dan Minna Padi
Kejagung akui kesulitan menetapkan tersangka terkait Jiwasraya dari manajer investasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penyidikan kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya terus bergulir. Namun, Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI belum menetapkan satu tersangka pun dari pihak manajer investasi. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono mengakui, Kejagung kesulitan mencari alat bukti yang kuat untuk menetapkan tersangka dari manajer investasi. "Kesulitan ada, tapi bagaimana kami bisa meminimalisir kesulitan tersebut untuk mendapatkan fakta yang benar terjadi. Sehingga kami bisa membangun konstruksi hukum terhadap perbuatan yang dilakukan yang berkaitan dari para enam tersangka," kata Hari, Kamis (27/2). Baca Juga: Petaka di balik janji fixed return dalam reksadana milik Emco dan Minna Padi