KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) mengamankan tersangka kasus timah, Hendry Lie, di Bandara Soekarno-Hatta, Senin (18/11/2024) malam. Mantan bos Sriwijaya Air itu kembali ke Jakarta setelah izin tinggalnya di Singapura akan segera berakhir. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengonfirmasi bahwa Hendry diamankan saat tiba di bandara.
"Diamankan di Bandara Soetta setelah yang bersangkutan kembali dari Singapura," kata Harli saat dihubungi wartawan. Baca Juga: Pendiri Sriwijaya Air Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah Menurut Harli, kedatangan Hendry ke Indonesia disebabkan oleh habisnya masa berlaku izin tinggalnya. "Masa berlaku paspor habis tanggal 27 November 2024," tambahnya. Hendry Lie berada di Singapura selama ini untuk menjalani pengobatan. "Yang bersangkutan selama ini menjalani pengobatan di Singapura," tegas Harli. Berdasarkan pantauan dari YouTube Kompas TV, Hendry tiba di Kejagung sekitar pukul 23.00 WIB. Ia mengenakan kemeja merah muda lengan pendek, celana jeans biru dongker, sepatu hitam, dan masker putih. Saat turun dari mobil tahanan Kejagung, Hendry terlihat diborgol dan diapit oleh dua penyidik saat memasuki ruang Jampidsus. Hendry ditetapkan sebagai tersangka pada April 2024 terkait kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengelolaan timah di PT Timah Tbk. Ia merupakan pemilik manfaat dari perusahaan smelter timah di Bangka, PT Tinido Inter Nusa (TIN), dan ditetapkan sebagai tersangka bersama adiknya, Fandy Lie (FL), yang menjabat sebagai marketing PT TIN. Baca Juga: Kejagung: Pengusaha Hendry Lie Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah