Kejagung Awasi Penanganan Kasus Pajak Rekanan PHS



JAKARTA. Kejaksaan Agung menegaskan, pihaknya akan mengawasi penanganan berkas kasus pajak atas nama AH, direktur PT BAM dan PT MNU. BAM dan MNU merupakan pemasok PT Permata Hijau Sawit, perusahaan sawit yang diduga melakukan restitusi pajak fiktif.

Korps Adhyaksa juga sudah bertemu Menteri Keuangan dan Dirjen Pajak untuk membahas masalah ini. "Kasus ini masuk kategori perkara penting, menjadi perhatian publik, dan karena itu harus diberi perhatian ekstra," kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum Hamzah Tadja di Kejagung, Jumat (25/5).

Hamzah mengatakan segera mengeluarkan perintah kepada Kejaksaan Tinggi DKI, yang menangani kasus ini, untuk selalu melaporkan perkembangan kasus ini.


Penyidik Ditjen Pajak mengendus tindak pidana yang dilakukan AH dengan menerbitkan dan atau mengedarkan faktur pajak standar secara tidak sah yang telah dikreditkan sebagai pajak masukan yang sebagian besar digunakan oleh PHS.

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak M. Iqbal Alamsjah, mengatakan, AH telah melaporkan faktur pajak tersebut ke dalam SPT masa PPN a.n PT BAM dan PT MNU sehingga isinya tidak benar dan selanjutnya menyampaikan SPT masa PPN tersebut ke Kantor Pelayanan Pajak. Ditjen pajak menyerahkan berkas dan tersangka dalam kasus ini ke Kejati DKI Jakarta.

Tindakan AH melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c jo. Pasal 43 ayat (1) UU No.6 tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan sebagaimana telah diubah dengan UU No.16 Tahun 2000 jo Ketentuan Pasal 64 KUHP. Karena perbuatan ini negara mengalami kerugian sekurang-kurangnya Rp22,6 miliar untuk PT BAM dan Rp16,099 miliar untuk PT MNU.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: