Kejagung Bakal Lelang Kapal Tanker MT Arman 114 Senilai Rp 1,1 Triliun



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali akan melelang kapal tanker MT Arman 114 beserta muatan minyak mentah ringan (light crude oil) di Kota Batam, Kepulauan Riau dengan nilai Rp 1,1 triliun. 

Lelang tersebut merupakan Lelang Barang Rampasan Negara atas nama terpidana Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 941/Pid.Sus/2023/PN.Btm tertanggal 10 Juli 2024. 

"Lelang akan dilaksanakan pada Jumat 30 Januari 2026 melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam beralamat di Jl Engku Putri, Batam Center, Batam 29444 dengan batas akhir penawaran pukul 10.00 WIB waktu server dan dapat diakses melalui laman https://lelang.go.id," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna dalam keterangannya, Kamis (22/1/2026). 


Baca Juga: Pengamat Ingatkan Risiko Agresivitas Pajak di Tengah Peningkatan Target 2026

Objek lelang dijual dalam satu paket, yakni satu unit Kapal Tanker MT Arman 114 berbendera Iran dengan nomor IMO 9116412. 

Kapal tersebut dibuat pada 1997 di Korea Selatan, berbahan baja, dengan panjang 330,27 meter, lebar 58 meter, dan kedalaman 20 meter.

Kapal memiliki tonase kotor 156.880 ton dan tonase bersih 107.698 ton, serta call sign EPLQ7. Saat dilelang, kapal dalam kondisi bermuatan light crude oil dengan volume mencapai 166.975,36 metrik ton atau setara 1.245.166,9 barel. 

"Saat ini kapal tersebut berada di Perairan Batu Ampar, Kelurahan Batu Merah, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau," ungkap Anang. 

Syarat ikut lelang 

Anang mengatakan, uang jaminan lelang yang harus disetorkan peserta mencapai Rp 118 miliar. 

Calon peserta lelang wajib memiliki akun terverifikasi di laman lelang.go.id serta memenuhi persyaratan khusus sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 29 Tahun 2017 tentang Perizinan Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi.

“Peserta lelang harus merupakan badan usaha yang memiliki izin usaha pengolahan minyak bumi atau izin usaha niaga minyak bumi,” ujarnya. 

Seluruh dokumen persyaratan lelang wajib diunggah melalui laman lelang.go.id dan dokumen fisiknya dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Batam paling lambat 27 Januari 2026 pukul 12.00 WIB.

Sebelum pelaksanaan lelang, Kejagung juga akan menggelar kegiatan aanwijzing atau penjelasan lelang pada Kamis hingga Jumat, 22-23 Januari 2026, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Batam, Jalan Engku Putri Nomor 1, Batam Kota. 

“Peserta yang tidak mengikuti Aanwijzing dianggap menerima dan menyetujui hasil aanwijzing sesuai kondisi objek lelang apa adanya baik secara kondisi, kualitas dan kuantitas (as is where is basis)," tutur Anang.

Baca Juga: Ditjen Pajak Harus Kejar Gap Pajak Rp 562 Triliun pada 2026, Simak Strateginya

Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2026/01/22/16422601/kejagung-lelang-kapal-tanker-berbendera-iran-senilai-rp-11-triliun.

Selanjutnya: Sreeya Sewu (SIPD) Optimistis Prospek Industri Perunggasan 2026, Intip Strateginya

Menarik Dibaca: Katalog Promo Hypermart Dua Mingguan sampai 28 Januari 2026, Aneka Telur Diskon 10%

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News