KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali akan melelang kapal tanker MT Arman 114 beserta muatan minyak mentah ringan (light crude oil) di Kota Batam, Kepulauan Riau dengan nilai Rp 1,1 triliun. Lelang tersebut merupakan Lelang Barang Rampasan Negara atas nama terpidana Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 941/Pid.Sus/2023/PN.Btm tertanggal 10 Juli 2024. "Lelang akan dilaksanakan pada Jumat 30 Januari 2026 melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam beralamat di Jl Engku Putri, Batam Center, Batam 29444 dengan batas akhir penawaran pukul 10.00 WIB waktu server dan dapat diakses melalui laman https://lelang.go.id," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna dalam keterangannya, Kamis (22/1/2026).
Kejagung Bakal Lelang Kapal Tanker MT Arman 114 Senilai Rp 1,1 Triliun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali akan melelang kapal tanker MT Arman 114 beserta muatan minyak mentah ringan (light crude oil) di Kota Batam, Kepulauan Riau dengan nilai Rp 1,1 triliun. Lelang tersebut merupakan Lelang Barang Rampasan Negara atas nama terpidana Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 941/Pid.Sus/2023/PN.Btm tertanggal 10 Juli 2024. "Lelang akan dilaksanakan pada Jumat 30 Januari 2026 melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam beralamat di Jl Engku Putri, Batam Center, Batam 29444 dengan batas akhir penawaran pukul 10.00 WIB waktu server dan dapat diakses melalui laman https://lelang.go.id," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna dalam keterangannya, Kamis (22/1/2026).