Kejagung Bakal Tuntut Minimal 2/3 Kasus Korupsi dan Narkotika



JAKARTA. Kejaksaan Agung menegaskan nantinya dalam penuntutan setiap perkara di tingkatan pengadilan tidak perlu melaporkan ke Kejaksaan Agung. Wakil Jaksa Agung Darmono mengatakan, saat ini Kejaksaan juga tengah membahas agar tuntutan perkara korupsi, narkotika, bisa dihukum maksimal yakni 2/3 dari dakwaan. Hanya, kepastian kapan dilaksanakan Darmono belum bisa memastikan. "Setahu saya yang baru keluar adalah petunjuk rencana penuntutan untuk mempercepat proses penuntutan,"ujar Darmono kepada wartawan, Kamis (20/5). Darmono mengatakan, nantinya, tidak semua perkara harus semua masuk ke Kejaksaan Agung. "Bisa sampai ke Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri saja," tegasnya. Darmono mencontohkan, dalam kasus narkotika, jaksa akan melihat bobot kasus itu. Kemudian akan dipilih mana yang bisa ditangani oleh Kejari, Kejati atau Kejagung. "Nanti dipilih berapa yang harus ditangani Kejakgung, berapa yang Kejati, dan berapa yang kejari,"imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Tri Adi